Transtimur.com – Hari ini BAR alias Bakri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasar rakyat makdahi yang berlokasi di Desa faogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (12/1/2022).
Sebelumnya, BAR selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop), BK alias Bambang selaku pemilik perusahan PT. Inasko Cipta Bersama (ICB). Sedangkan kontraktor inisial HT sudah meninggal dunia. sedangkan mantan kadis perindakop setelah BAR insial SS juga diperiksa sebagai saksi pada kasus pasar rakyat makdahi.
Kemudian, dari hasil pengembangan penyidik, BAR dan BK ditetapakn tersangka pada Jumat (7/1/2022), dan hari ini BAR dan BK menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. sedangkan SS yang juga sebagai mantan Kadis perindakop setelah BAR tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kadis Perindakop Sula di Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Makdahi
Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula metepakan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat makdahi di desa fogi, kecamatan sanana, kepulauan sula.
Dua orang tersebut yakni BAR selaku mantan kapala dinas perindustrian perdagangan dan koprasi (Disprindakop) dan BK selaku pemilik perusahan PT. ICB.
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pasar rakyat makdahi pada jumat (7/1/2022).
Meski sudah ditetapkan tersangka, lanjut Rizal, kedua pelaku ini belum di tahan. Pihaknya juga masi melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini.
“Setelah pemeriksaan selesai, barulah kita tahan,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui.
Rizal juga bilang, berkas kedua tersangka sudah di kirimkan ke jaksa untuk diteliti.
“Sepertia apa selanjutnya, nanti disitu baru kami dalami, apakah nanti ada penambahan tersangka atau tidak,” tugasnya.
Sekedar informasi, kerugian negara kasus dugaan korupsi pasar rakyat makdahi mencapai Rp 1,7 miliar. hasil ini ditetapakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Pernyataan Kasat Reskrim, IPTU Rizal Muhammad terkait berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Sula dipatahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan negeri (Kejari) Sula M. Fadli Habibi ketika di konfirmasi pada Senin (10/1/2022).
“Untuk berkas tahap satu perkara kasus dugaan korupsi pasar makdahi sula belum kami terima dari Polres Sula. Kami baru terima pemberitahuan penetapan tersangka,”beber Habibi.
.














