Transtimur.com – Mantan Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi (Disperindakop) Kepulauan Sula, BAR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasar rakyat makdahi.
BAR diperiksa sebagai tersangka mulai dari pukul 10.00 wit hingga pukul 04.00 wit. Pemeriksaan berlangsung di ruang tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat reskrim Polres Kepulauan Sula, pada Rabu (12/1/2022).
Amatan wartawan transtimur.com di depan ruang tipikor Polres Sula, menyebutkan, tersangka BAR memasuki ruang Tipikor sekira pukul 10.00 wit dan keluar atau selesai pemeriksaan sekira pukul 04.00 Wit sore.
Pensehat Hukum (PH), Amirudin Yakseb SH.MH kepada wartawan membenarkan pemeriksaan kliennya BAR. tidak hanya kliennya selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai mantan Kadis Perindakop pasca BAR yakni Sofie dan beberapa pejabat lain juga diperiksa sebagai saksi.
“Beberapa pejabat yang saat ini sudah di periksa, namun semuanya masih berstatus sebagai saksi dan polisi masih melakukan pengkajian atau penyidikan,”ungkap Amirudin.
Amirudin juga beberkan persoalan saksi yang sudah diperiksa Polisi berpotensi jadi tersangka, namun itu adalah kewenangan Polisi karena penetapan tersangka, itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Pihak-pihak lain yang terlibat ini juga kalau mau di lihat perannya hampir sama besarnya apalagi PPK maupun kontraktor, tapi nanti polisi yang menentukan apakah mereka itu dapat di tetapkan sebagai tersangka atau tidak yang jelas harus memenuhi alat bukti,”ujarnya.
Selaku kuasa hukum, lanjut Amirudin, langkah hukum yang akan kami lakukan adalah mengkaji apakah dasar penetapan status tersangka kepada klien kami ini memenuhi alat bukti yang ada atau tidak.
“Kalau tidak memiliki dasar penetapan alat bukti, minimal dua alat bukti maka tentu kami akan melakukan langkah hukum berupa pra peradilan, itu yang pertama. Yang kedua kalaupun hasil kajian kami memang memenuhi syarat misalnya dua alat bukti itu cukup maka tentunya kami juga akan melakukan pengkajian, pendalaman dan tentunya akan memberikan pembelaan yang maksimalkan kepada klien kami,”jelasnya.
Karena lanjut Amirudin, klien kami ini kalau dilihat dari perbuatannya ini belum ada gambaran untuk menentukan klien kami ini bersalah atau tidak.
Selain itu, pada proses pemeriksaan berlangsung, pihaknya sempat menanyakan ke penyidik terkait dasar penetapa tersangka Kliennya dari mana? kemudian penyidik menjawab bahwa dasar penetapan tersangka kliennya berdasarkan bukti-bukti yang mereka sudah temukan, berupa bukti administrasi,kata Amirudin mengutip pernyataan penyidik.
Kemudian bukti lainnya yang menurut mereka (penyidik red) itu sudah cukup dan itu berdasarkan gelar perkara.
“Kami juga sempat pertanyakan kerugian negara, karena hasil audit pasar makdahi ini pernah dilakukan pada tahun 2018 dan hasilnya keluar pada tahun 2019 dan pernah ada pengembalian waktu itu, kemudian setelah itu ada lagi audit BPKP. Makanya kami mau tau kira-kira kerugian yang mana lagi yang di pakai sebagai dasar oleh penyidik untuk menetapkan beliau (BAR) sebagai tersangka,”tanya Amirudin.
Menurut analisasinya, kesalahan itu harus ada unsur niat dan unsur perbuatan, nah kami selaku PH mempertanyakan perbuatan mana yang dapat merugikan negara dan kronologisnya seperti apa yang kemudian menentukan niat klien kami ini untuk melakukan suatu kejsahatan karena harus ada unsur Mensrea dan Agusreus.
“Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk klien kami bisa terlepas dari permasalahan ini. Kalaupun sampai pada proses persidangan maka beliau harus bebas,”tutup Amirudin yang juga sebagai Akademisi Babussalam Sula.
Sekdar informasi bahwa, proyek pembangunan pasar rakyat makdahi yang berlokasi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan kerugian mencapai Rp 1.7 miliar, ini berdasarkan hasil audit BPKP-RI Perwakilan Malut. (***).














