Transimur.com — Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell, yakni ahir Januari atau awal Februari 2022.
Sebab, Kejari Kepulauan Sula sudah mengantongi besaran nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, namun nilai temuan BPK dirahasikan tetapi akan ekspos pada saat penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Intinya kerugian negara ada dan siapa saja tersangkanya paling lambat Januari ini atau Februari Tahun ini kita sudah melakukan penetapan tersangka,”kata Kasi Pidsus Kejari Sula, M. Fadli Habibi kepada transtimur.com, Senin (10/1/2022).
Fadli mengatakan, Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu solar Cell Tahun 2019 lalu itu pihak Kejari Sula masih menunggu hasil pemeriksaan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta ahli hukum pidana.
“Jadi kami masih berkoordinasi dengan Pimpinan dan pimpinan memberi petunjuk untuk lebih dalami lagi dalam kegiatan penyidikan ini, jadi kami di minta untuk berkoordinasi dengan ahli LKPP RI dan ahli Hukum pidana,”jelas Habibi.
“Memang dalam perkara sollar cell ini membutuhkan beberapa ahli seperti keterangan saya sebelumnya yang menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,”ujarnya.
“Untuk itu kita harus lebih detail di LKPP sama ahli hukum pidana jangan sampai nantinya kami salah ambil langkah karena tidak serta merta seseorang di tetapkan tersangka itu dia bersalahkan,”sambung dia.
Fadli mengatakan, proses kasus ini akan sampai di pengadilan dan bagimana kami membuktikan di pengadilan karena mereka (Calon tersangka red) juga punya pengacara yang nantinya kami beradu argumen di persidangan.
“Makanya kami harus matangkan betul-betul sebelum kasus ini dibawa ke proses persidangan,”tutupnya.














