Transtimur.com – Aliansi Masayarakat Pedulia Taliabu (AMPT) kembali melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
Ketika aksi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, massa aksi mendesak Kejaksaan Negeri Taliabu segera tetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong
Massa aksi menilai Kejari Taliabu sengaja mendiami kasus tersebut dan takut untuk mengungkap kasus korupsi yang ada di Pulau Taliabu. Massa aksi juga mencurigai ada kong kalikong didalam tubuh kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di Taliabu
Surahman, dalam orasinya menuturkan jika kehadiran Kejaksaan di Pulau Taliabu seharusnya untuk melakukan pengamanan keuangan daerah, namun pada kenyataannya kehadiran Kejari justeru melakukan konspirasi dengan pemerintah Daerah
Massa aksi lainnya, Amin Rais Umagap, juga menyampaikan bahwa kasus korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong merupakan salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik di Taliabu
Bagaimana tidak, dimasa kepemimpinan Kepala Kejaksaan sebelumnya, kasus tersebut terungkap, namun setelah pucuk pimpinan Kejari Taliabu berganti, sampai pada saat ini masih belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut
“Padahal kita ketahui bahwa Kejari telah mengantongi bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atas hal itu” tegasnya, Senin (10/01/2022)
Selain itu, massa aksi juga mengutip pernyataan dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanudin, yang menyatakan jika untuk menetapkan tersangka kasus korupsi tidak perlu lagi menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP
“Kami menduga bahwa jangan sampai kasus tersebut menyeret nama sejumlah petinggi yang ada di negeri ini sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak berani menetapkan tersangka” ujar Lisman, Ketua DPC GPM Pulau Taliabu dalam orasinya
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu melalui Kasi Intel, Yayan Alfian menuturkan jika kasus korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong masih dalam proses
Tahapannya sampai saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara.
“Setelah selesai dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara baru ada langkah selanjutnya” ucap Yayan kepada massa aksi
Lebih lanjut Yayan bilang, memang ada pernyataan dari Kepala Kejagung Republik Indonesia terkait penetapan tersangka kasus korupsi yang tidak perlu menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Namun, lanjut Yayan, dalam pasal tindak pidana korupsi ada yang namanya penghitungan kerugian keuangan negara
“Untuk itu, untuk Puskesmas Sahu-Tikong ini kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP baru kami mengambil langkah selanjutnya. Karena itu sudah dijelaskan dalam pasal-pasal tipikor” tandas Yayan (***)














