Transtimur.com – Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) Lima Tahun lalu, yang melibatkan mantan Kepala Dinas, mantan anggota DPRD.
Pasalnya, sejumlah pejabat daerah saat itu diamankan pada Sabtu 8 Juli 2017 sekira pukul 10.00 Wit malam, tepatnya di kompleks komperda Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
kini Polres Kepulauan Sula kembali beralasan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul.
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rizal Muhammad S.T.rk pada Rabu (5/1/2022).
Rizal mengatakan terkait dengan kasus OTT, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk Kasus OTT lanjut Riza, pihaknya mengakui bahwa belum lama ini pihaknya kembali meakukan gelar perkara di Polda Maluku Utara, Kemudian kata Rizal dari Polda memberi petunjuk agar pihak Polres Sula berkoordinasi dengan Kejari Sula.
“Karena Kasus OTT ini merupakan kasus turunan dari tahun 2017 makanya kita butuh melengkapi beberapa hal dengan pihak kejaksaan,”Ungkap Rizal.
Rizal bilang, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejari Sula. “Insya allah dalam waktu dekat, paling tidak bulan ini kami sudah koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,”janji Rizal kepada awak media.
Sekedar diketahui, Mereka yang diduga terlibat dalam OTT diantaranya, mantan Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun.
Selain itu Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir.
Ke 6 orang tersebut telah ditahan dengan dikeluarkan Surat Perintah (SP) Penahanan oleh Sat Reskim Polres Sula. mereka pun di tahan di sel tahanan Polres Kepulauan Sula lantai dasar, berselang beberapa hari kemudian mereka dibebaskan dengan dalih tahanan kota hingga saat ini.
Berikut SP tersangka kasus OTT:
- IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim,
- MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim,
- YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim,
- MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim,
- L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim,
- dan YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula.
Ke 6 tersangka ini dijebloskan di sel tahanan Polres Kepulauan Sula sekira pukul 04.00 Wit dini hari.














