Dua Orang Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi

Kasat Reskrim Polres kepulauan Sula

Transtimur.com — Dalam waktu dekat Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, akan melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasar makdahi.

“Calon tersangka sebanyak dua orang,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rizal Muhammad S.T.rk kepada transtimur.com, Rabu (5/10/2022).

Sebelumnya, Polres Kepulauan Sula telah melakukan gelar penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasar makdahi pada selasa, 4 Januari 2022. Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sula.

“Untuk itu tinggal menghitung hari tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Makdahi di ketahui,”jelas Rizal.

Hari ini lanjut Rizal, pihaknya mengajukan dokumen gelar perkara ke Kapolres AKBP Herry Purwanto, setelah Kapolres tanda tangan dan kembalikan dokumen tersebut ke reskrim. Setelah itu baru kami dari reskrim mengirim surat penetapan tersangka ke calon-calon tersangka.

Setelah itu tambah Rizal, surat penetapan tersangka tersebut mereka (calom tersangka red) terima berarti mereka bukan lagi calon tersangka tetapi mereka sudah sebagai tersangka,”Sambung Rizal

“Jadi setelah surat penetapan tersangka kita kirim ke calon tersangka dan mereka mengetahui nanti kami panggil untuk diperiksa tapi bukan lagi sebagai saksi tapi sudah sebagai tersangka,”sambung Rizal

“Jadi naik status dari saksi ke tersangka, kemarin-kemarin kan kami periksa mereka sebagai saksi sekarang setelah di tetapkan sebagai tersangka kami periksa lagi mereka sebagai tersangka,”Ujar Rizal.

Rizal menambahkan, Setelah periksa mereka sebagai tersangka dan setelah itu baru kami kirim berkasnya ke kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Mantan Kapolsek Kecamatan Sulabesi Tengah di Waiboga itu mengatakan, pihaknya belum bisa pastikan kapan penetapan tersangka karena ada calon tersangka yang berada diluar daerah tapi akan dipanggil, dimana surat panggilan pertama, kedua dan surat pangilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir maka akan di tetap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk calon tersangka sejauh ini ada dua orang dan untuk namanya kita belum bisa beritahu karena kita mengantisipasi jangan sampai dia tau sebelum kita tetapkan sebagai tersangka dia kabur maka itu lebih sulit lagi bagi kita,”ungkap Rizal.

“Makanya untuk calon tersangkanya sudah ada namun saya cuma bisa bilang calon tersangkanya ada dua, untuk nama dari calon tersangka saya belum bisa bilang,”Beber dia.

Setelah kami panggil sebagai tersangka baru kami sampaikan nama tersangka tapi inisial saja dengan perannya seperti apa

Rizal bilang, Setelah berkas kita kirim ke kejaksaan nanti kita tunggu dari kejaksaan apakah ada P19 atau tidak itu tergantung dari kejaksaan, kalau ada P19 kita penuhi. P19 itu petunjuk dari jaksa.

“Jadi setelah kami kirim berkas semua dan jaksa pelajari ada beberapa hal yang perlu di perbaiki dan tambahkan nanti jaksa akan kirim P19 ke kami nah kami harus penuhi P19 itu dan kami kirim lagi P19 itu ke jaksa,”Terangnya.

“Untuk sementara yang harus di ketahui adalah setelah penetapan tersangka mereka harus di periksa dulu sebagai tersangka,”Tutup Mantan Kapolsek Gane Barat tersebut.

 

Penulis: IkbalEditor: Redaksi