Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara mengakui perusahan CV. Azzahra Karya melakukan penebangan kayu diluar dari ijin.
Pasalnya, penebangan kayu di kilo meter (km) 8 kawasan hutan desa capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, merupakan permintaan dari Ali Umasangaji.
Hal ini dakui langsung oleh Kaur Bins Ops (KBO) AIPDA Lajaya Muhidin kepada wartawan Senin (3/1/2022), mengakui bahwa pihak perusahan bekerja berdasarkan ijin, hanya karena permintaan pemilik lahan Ali Umasangaji untuk melakukan penebangan kayu di dalam arealnya atau di lokasi miliknya.
Lanjut Lajaya, bahwa rencananya Ali Umasangaji tanam cengkeh. seandainya dibebankan kepada dia (Ali Umasangaji red) selaku pemilik lahan maka Cost yang akan dikeluarkan besar sehingga dia (Ali) menggunanakan perusahan CV. Azzahra Karya.
Lajaya mengatakana, untuk legalitas dan permintaan Ali Umasangaji karena dia (Om Ali) sudah ulang-ulang kali melakukan permintaan ke pihak perusahaan, maka di buatlah surat pernyataan tulis tangan kemudian di tanda tangani oleh dia (Om Ali red).
“Soal gugatan dari masyarakat kami tidak mau masuk sampai ke situ karena itu wilayah perdata, artinya kalau memang skarang Om Ali klaim dia punya lokasi dan kemudian ada pemerintah desa Capalulu dan beberapa orang masyarakat juga mengklaim itu lahan Desa.
“Nah ini menjadi persoalan perdata bagi mereka untuk menyelesaikan ke pengadilan,”Ungkapnya.
Lajaya bilang, yang kita lihat skarang terhadap permintaan, karena menurut Ali Umasangaji bahwa lahan tersebut miliknya dari turun temurun yakni dari orang tuanya, turun ke dia dan dia meminta ke pihak perusahaan untuk Melakukan penebangan kayu di situ (km 8).
“Namum sebelum itu dilakukan, Om Ali meminta pihak perusahaan untuk membuat jalan kemudian memperbaiki jembatan yang sudah rusak,” Bebernya.
KBO Reskrim Polres Kepsul tersebut mengatakan, sejauh ini kami juga belum melihat apakah mereka (Perusahaan) melakukan penebangan dalam rangka untuk produksi atau tidak, karena mereka baru melakukan pekerjaan sudah di cegah oleh masyarakat sehingga ada beberapa kayu yang di tebang untuk membuat jembatan sampai sekarang pun belum bisa di manfaatkan karena di cegah oleh masyarakat.
“Untuk proses hukum kami sementara melakukan pendalaman, melakukan penyelidikan dan ternyata di situ ada tindak pidana tentang kehutanan yang jelas kami akan tindaklanjut secara prosedural. Namun sebaliknya kalau ternyata dari hasil penelurusuran dan penyelidikan kami dan ternyata tidak memenuhi unsur maka mau tidak mau harus di hentikan,”beber Lajaya.
Oleh karena itu, ia sampaikan bahwa proses penelusuran kami tetap transparan, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja penyidik.
“Saya pastikan bahwa kami kerja profesional, kami tidak punya tendensi apa-apa, tidak punya kepentingan apa-apa semata-mata yang kami bawa adalah proses penegakan hukum,” tutup KBO Reskrim Polres Kepsul.
Selain itu, salah seorang warga Masayarakat Desa Capalulu, inisial S membantah pernyatan KBO Reskrim Polres Sula AIPDA Lajaya Muhidin bahwa penebangan kayu di wilayah kilo meter 8 adalah dugaan ilegal logal loging karena perusahan beroperasi diluar dari ijin areal.
Oleh karena itu, warga meminta kepada pihak Polres Kepulauan Sula agar segera menangkap Oknum pelaku dugaan pembalakan liar atau dugaan ilegal loging di wilayah km 8.
“Soal Om Ali yang minta perusahan beroperasi di km 8 itu urusan perdata dan penebangan kayu diluar ijin itu pidana yang harus ditindak lanjuti. karena kayu di km 8 bukan untuk di buat jembatan,”tutup warga.














