Transtimur.com — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut) telah menerima 333 laporan selama 2021. Paling banyak Kota Ternate dengan jumlah 153 laporan masayarakat atas dugaan mal administrasi dalam pelayanan publik.
Kepala kantor ombudsman perwakilan Malut, Sofyan Ali, jumat (31/12/2021) mengatakan, Ombudsman Malut telah menerima laporan masayarakat sebanyak 333 selama Tahun 2021, paling banyak Kota Ternate.
Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat atas dugaan mal administrasi dalam pelayanan publik sebanyak 333, dan 321 merupakan laporan langsung dari masyarakat.
Dan 12 laporan merupakan inisiatif dari Ombudsman kemudian dilakukan investigasi berdasarkan isu permasalahan strategis pelayan publik selama Januari-Desember tahun 2021.
Sofyan mengayakan, dari jumlah 333 laporan yang diterima ombudsman, Kota ternate yang paling banyak laporan dengan jumlah 153 atas dugaan mal administrasi.
“Beberapa laporan tersebut di antaranya adalah inisiatif investigasi terkait tata kelola air bersih oleh PDAM kota ternate,”kata Sofyan
Dari segi empati kata Sofyan, masih ada keluhan dari pelanggan mengenai pelayanan publik oleh pihak Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate.
Selain itu, Tambah Sofyan, hal lain yang menjadi perhatian publik yakni masalah persampah yang dianggap Pemerintah Kota Ternate gagal menengangi sampah.
“Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dilapangan belum berjalan dengan baik lantaran armada pengangkut sampah yang tidak sebanding dengan banyaknya sampah yang menumpuk setiap harinya, tutupnya.














