Transtimur.com — PT. Indo Alam Raya Lestri (IARL) bakal melakukan pembangunan gedung moderen di timbunan atau reklamasi pantai di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate, Maluku Utara, diduga tidak mengantongi ijin lengkap.
Pasalnya, PT. IARL belum mengantongi ijin lengkap sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota ternate menunda pembahasan dan pengkajian ijin PT IAR.
Kabid tata ruang dan lingkungan PUPR kota ternate, Rosita Tauda, mengatakan, kepada transtimur.com, Rabu (22/12/2021) mengatakan, dirinya masih menunda rapat lantaran masih menunggu surat permohonan izin prinsip penataan ruang dari DPMPTSP terkait dengan proyek reklamasi di mangga dua.
“nanti dari DPMPTSP di mobile Ke PUPR yang kemudian untuk di rapatkan oleh tim kordinasi penatapan ruang daerah (TKPRD)”.
Lanjutnya, hasil rapat tersebut merupakan rekomendasi dari TKPRD untuk kesesuaian ruang kemudian di keluarkan izin kesesuian ruang dan dilanjutkan kajian lingkungan di Dinas lingkungan hidup (DLH) kota ternate.
“Jadi, yang pertama yakni izin prinsip kesesuaian ruang di DPMPTSP dan kalau sudah rampung syarat administrasinya kemudian di bawa ke PUPR. Kemudian PUPR selaku sekretariat TKPRD melakukan rapat pengkajian,”Sambung dia,
“nanti setelah hasil rapat dikeluarkan rekomendasi dari TKPRD dan kemudian dari PTSP keluarkan izin, sedangkan mekanismenya dari pihak PT. alam raya lestari yaitu Budi Liem memasukan dulu izin permohonan prinsip kesesuain ruang ke PTSP,”beber Rosita.
Kemudian lanjut Rosita, dari DPMPTSP serahkan izin permohonan tersebut dan selanjutnya kami (PUPR- red) melakukan rapat untuk memperoleh rekomendasi dari TKPRD.

Disisi lain, kabid perizinan DPMPTSP kota ternate, Samsudin Sibua, menjelaskan, untuk keluarkan permohonan izin prinsip kesesuaian ruang terkait reklamasi yang dikerjakan PT. indo alam raya lestari ada mekanismenya yang harus di ikuti.
Menurut Samsudin, kelengkapan adaministrasi perusahaan tersebut sebagian sudah ada yaitu sertifikat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1970 namun belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
“saya juga menyarankan kepada pihak PT. indo alam raya lestari untuk memperbaharui sertifikat tanahnya yang dikeluarkan pada tahun 70an agar bisa terdaftar di BPN supaya bisa terkoneksi dengan sistim aplikasi yang berjalan sekarang,”ungkapnya.
Sedangkan syarat administrasi seperti surat keterangan ketidak beratan warga setempat, surat keterangan lahan tidak bersengketa belum ada. pihaknya nuga menunggu kelengkapan administrasi lainya, kisahnya.
“memang permohonan izinya sudah ada, karena kelengkapan admnistrasi yang di sebutkan belum lengkap maka kami (DPMPTSP) belum bisa keluarkan izinya,”tegasnya.
Samsudin bilang, sementara ini belum bisa dikeluarkan izin lantaran kelengkapan administrasi belum di lengkapi oleh pihak PT alam raya lestari.
karena setelah izin di terbitkan maka akan di lakukan pengkajian lapangan dari instansi terkait, tutup kabid perizinan DPMPTSP kota ternate, Samsudin Sibua.














