ASN Lingkup Pemkot Ternate Dilarang Keluar Daerah

Kabag Protokoler Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak.

Transtimur.com – Pemerintah kota (Pemkot) ternate, Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat edaran dengan nomor, 440/153/2021, tentang kegiatan pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan tersebut diberlakukan selama periode hari natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022, khususnya dalam lingkup pemkot ternate selama masa covi-19

Hal ini disampaikan, Kepala bagian (Kabag) protokoler humas kota ternate, Agus Fian Jambak, kepada transtimur.com, Rabu (22/12/2021) diruang kerjanya.

Dalam hal ini walikota ternate menyampaikan dan sudah mendistribusikan surat edaran tersebut keseluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ujar Humas.

“sesuai dengan arahan walikota ternate agar seluruh pimpinan OPD agar kiranya dapat menyampaikan ke masing-masing ASN mau pun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mematuhi surat edaran tersebut”, tegasnya.

Dikatakan Agus, adapun yang di perbolehkan keluar daerah bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan dikantor (work from office).

Lanjutnya, ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah peroleh surat tugas ditanda tangani oleh pejabat tinggi pratama (esselon II) atau pimpinan perangkat daerah.

Seraya ia tambahkan, pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk kedinasan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Selain itu, adapun cuti yang dapat diberikan dari pejabat tinggi pratama bagi ASN yakni cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi ASN.

Sebagaimana kiranya agar dapat menindak lanjuti surat edaran tersebut dengan memperhatikan disiplin ASN sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah (Permen) nomor 94 tahun 2021 dan permen nomor 49 tahun 2018, tentang manajeman pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tutup, Kabag protokoler humas, Agus Fian Jambak.

 

Penulis: AbrilEditor: Redaksi