Humas CV. Azzahra Karya Akui Tak Miliki Izin Operasi

Humas CV. Azzahra Karya, Halik Duwila

Transtimur.com – Direktur CV. Azahra Karya, Djawal Fokaaya melalui Humasnya, Halid Duwila mengungkap fakta baru bahwa perusahan beroperasi penebangan kayu di wilayah kilo meter (km) 8 dan km 10 Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara tanpa ijin tertulis

Halid mengaku bahwa ijin operasi kayu yang dikantongi CV. Azzahra Karya hanya di wilayah Desa wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, tetapi terkait soal perusahan beroperasi diluar ijin yakni di wilayah Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, tepatnya di 8 dan km 10 atas permintaan mantan Kades Capalulu, M. Ali Umasangaji.

“Yang pasti terkait persoalan ijin memang benar adanya bahwa ijin CV. Azzahra Karya itu wilayah operasinya berada di Desa Wailoba. Tapi kenapa sampai CV. Azzahra Karya masuk beroperasi di wilayah Desa Capalulu tepatnya di km 8 dan km 10 itu atas permintaan Om ALi umasangaji selaku ketua kelompok tani,”beber Halid usai melakukan mediasi di Polres Sula, pada Senin (20/12/2021).

Halid mengatakan, perusahan beroperasi di km 8 dan km 10 wilayah Desa Capalulu itu atas permintaan mantan Kades Ali umasangaji selaku pemilik lahan dan ketua kelompok tani.

“Dia (mantan kades Ali) menemui kami sebanyak 3 kali. Pertemuan pertama kami belum menanggapi dengan alasan bahwa apakah om ali atau ketua kelompok sudah menegosiasi atau sudah memberitahu kepada pemerintah desa setempat atau belum,”Sambungnya

“Pertemuan kedua, om ali minta bantu pihak perusahaan untuk ambil kayu di lokasi dia. dan pertemuan ketiga kali karena berbagai desakan dan di situ ada sebuah pernyataan bahwa segala bentuk resiko apapun akan di tanggung oleh om ali sebagai ketua kelompok maka perusahan berani operasi,”jelas Halid.

 lebih lanjut, Halid Duwila mengaku sendiri bahwa pihak perusahan CV. Azzahra Karya tidak ada ijin tertulis. perusahan hanya miliki ijin lisan yang disampaikan oleh ketua kelompok Tani Ali Umasangaji untuk operasi kayu di km 8 dan km 10 wilayah Capalulu. 

“Karena Om Ali bilang segala bentuk resiko apapun itu di tanggung oleh om ali sebagai ketua kelompok,”ujarnya.

Selain km 8 dan km 10, Halid juga mengungkap bahwa persoalan tapal di wilayah hutan di kelo meter 6 itu masih berstatus sengketa, katanya.

Berdasarkan surat kesepakatan yang dikantongi media menyebutkan terdapat lima poin. dalam poin ke 5 menjelaskan bahwa pihak pertama CV. Azzahra Karya untuk sementara waktu belum bisa beroperasi di wilayah yang menjadi sengketa tapal batas (Desa Capalulu dan Desa Wailoba) sebelum ada kepastian penyelesaian sengketa.

 

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Redaksi