Transtimur.com – Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Waiipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial KA alias Karni belum ditetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka KA selaku mantan Bendahara Desa (Bendes) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD Tahun Anggaran 2018 senilai Rp400 juta. Kemudian KA menghilang hingga saat ini.
Kendati penyidik belum mengetahui keberadaan tersangka tapi tidak ditetapkan DPO karena penyidik masih terus melakukan upaya mencari tau lokasi keberadaan tersangka
“minggu kemarin kami sudah menggelar perkara dan KA alias Karni sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD Waiipa Tahun 2018,”kata Kaur Bins Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Sula, Lajaya Muhiddin, Senin (20/12/2021).
Sehingga lanjut Lajaya, sudah ada tersangka dalam kasus penggelapan dana desa (DD) desa wai ipa yang sudah ditetapkan tersangka.
“Oleh karena itu, untuk saat ini penyidik polres sula, masi terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan tersangka itu dimana,”ujarnya.
Karena tersangka yang sudah ditetapkan, namun tidak di ketehui oleh penyidik polres terkait keberadaannya, sehingga tahapannya saat ini penyidik masi melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan sudah dikeluarkan surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dua kali apabila tidak di indahkan baru tahapan yang selanjutnya,
Setelah panggilan kedua ini, tidak di indahkan oleh tersangka maka penyidik bisa melakukan upaya paksa bisa jadi itu penangkapan atau upayah paksa lainnya,” kata AIPDA Lajaya.














