Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, mencoba melakukan mediasi Pemerintah Desa (Pemdes) Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan Direktur CV. Azzahra Karya.
Mediasi yang berlangasung di kantor Polres Kepulauan Sula pada Senin (20/12/2021), pagi tadi tidak membuahkan hasil.
Kedes Capalulu, Sanip Umasangaji kepada awak media, mengatakan, dugaan pembalakan liar (Ilegal loging) di kawasan hutan Desa Capalulu menjadi perhatian serius Pemerintah Desa Capalulu.
Sebab sudah dua kali kali melakukan mediasi dengan pihak perusahan CV. Azzahra Karya namun mereka (pihak perusahan) tetap melanggar.
Mediasi pertama kata Sanip, ada sejumlah hal yang disepakati bersama antara kami Pemdes Capalulu dan pihak perusahan yakni pihak perusahan CV. Azzahra Karya dilarang beroperasi di lahan kilo meter (km) 6 yang masih bersengketa dengan Desa Wailoba. namun kesepatan itu dilanggar, bahkan pihak perusahan beroperasi di wilayah km 8
“Waktu mediasi pertama dengan Kapolres itu sudah ada Surat pernyataan kesepakatan. dalam surat tertuang salah satu poin bahwa jangan beroperasi dulu di lahan sengketa yakni di km 6 tapi ternyata hari ini mereka sudah masuk sampe di wilayah km 8 Desa Capalulu,”ungkap Sanip.
Tambah Sanip, pihak meminta Pemerintah Desa yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Ilham Englan untuk melakukan krsocek km 6 dan km 8 dan ternyata mereka (Pihak Perusahan) sudah beroperasi di wilayah km 8.
“Jadi kami ke Desa Wailoba mau tahan satu buah alat berat karena kami anggap bahwa mereka masuk di wilayah kami, kan CV. Azzahra ini izinnya di desa Wailoba kenapa sampe harus masuk di wilayah Desa Capalulu,”kata Sanip.
Sanip bilang, Dirut CV. Azzahra Karya selaku penanggung jawab perusahan kayu di Wailoba tidak menghargai Pemerintah desa dan seluruh masayarakar desa Capalulu. oleh pihaknya perintah aparaturnya untuk menahan alat sebagai jaminan. tetapi rencana itu gagal sehingga terjadi mediasi dan pihak perusahan mengarahkan kami ke Polres hari ini.
“Tujuan dari mediasi ini adalah meminta ganti rugi sesuai dengan pembicaraan di Wailoba kemarin dan jangan masuk di wilayah capalulu lagi,”Tegas Sanip.
Ia mengatakan, bila pihak Polres Kepulauan Sula tidak mampu menyelesaikan persoalan pembalakan liar ini maka Pemerintah Desa bakal melaporkan ke penegak hukum yakni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, tutupnya.














