Transtimur.com – Direktur CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaaya melalui Humasnya, Halid Duwila mengatakan agenda mediasi antara pihak perusahan Wailoba, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Capalulu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak membuahkan hasil.
Meski mediasi antara kedua belah pihak yakni pihak perusaha atau Dirut CV.Azzahra Karya dan Pemdes Capalulu pada Senin (20/12/2021) difasilitasi oleh Polres Kepulauan Sula, tidak ada penyelesaian.
“maka dari itu kami dari pihak perusahaan meminta sebagai permohonan dalam hal ini ke pihak pemerintah desa atau memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menempuh jalur hukum karena hasil mediasi tadi tidak ada titik temunya,”pinta Djawal Fokaaya melalui Humas CV. Azzahra Karya, Halid Duwila.
Lanjut Halid, pihaknya selaku perwakilan Perusahan meminta kepada Pemdes Capalulu, bila tidak merasa puas maka silahkan menempuh jalur hukum.
Halid mengakui bahwa perusahan beroperasi kayu di kawan Desa Capalulu tidak mengantongi ijin. kata Halik, perusahan CV. Azzahra Karya hanya memiliki ijin operasi di Wilayah Desa Wailoba.
“Yang pasti terkait persoalan ijin memang benar adanya, bahwa ijin CV. Azzahra Karya itu wilayah operasinya berada di Desa Wailoba,”akui Djawal melalui Halid Duwila.
Halid juga pertanyakan, kenapa sampao ada keberanian pihak CV. Azzahra Karya masuk beroperasi ke wilayah Desa Capalulu, dalam hal ini di kilo meter 8 dan kilo km 10.
“itu berdasarkan atas permintaan pak Ali Umasangaji selaku pemilik lahan dan juga sebagai ketua kelompok tani. karena Om Ali menemui pihak perusahan sebanyak 3 kali,”beber Halid.
Tambah Halid, Pertemuan pertama kami dari pihak perusahan belum menanggapi dengan alasan bahwa apakah om Ali atau ketua kelompok sudah menegosiasi atau sudah memberitahu kepada pemerintah desa setempat atau belum.
Pertemuan kedua, bahasa yang sama kami sampaikan terkait persoalan yang sama namun mantan Kades Capalulu Ali Umasangajii minta bantu kepada pihak perusahaan untuk ambil kayu di lokasinya.
Pertemuan yang ketiga, karena berbagai desakan disitu ada sebuah pernyataan bahwa segala bentuk resiko apapun akan di tanggung oleh ketua kelompok tani atau pemilik lahan Ali Umasangaji, Ungkap Halid yang mengutip pernyataan Ali Umasangaji.
Untuk ijin tertulis untuk perusahaan belum ada. Sementara penyataan dari mantan kades kepada pihak perusahaan secara lisan yang di sampaikan ke kami bahwa segala bentuk resiko apapun itu di tanggung oleh om ali sebagai ketua kelompok. Perusahaan beroperasi di lokasi om ali.
Lebih lanjut, Halid mengakui bahwa untuk persoalan ijin pada kilo 6 itu kan masih dalam status sengketa, jadi dalam pertemuan di Polres tadi pihaknya selaku pihak perusahaan agak tegas menyampaikan bahwa persoalan perusahaan sudah masuk berdasarkan kesepakatan awal tadi jadi di situ yang jadi polemik.
“Maka kami dari pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada pemerintah desa capalulu untuk tempuh sesuai jalur hukum tadi karena tidak ada penyelesaian karena berkaitan dengan tapal batas itu juga,”Sambung Halid
“Nah, di situ juga saya selaku Humas tadi juga menegaskan bahwa kalau hari ini pemerintah desa capalulu mengklaim bahwa ini adalah wilayah mereka, menurut saya keliru. Kenapa sampai saya berani bilang begitu ? Karena sampai hari ini terkait persoalan tapal batas itu belum ada kepastian yang benar – benar ini sapa punya dan sapa punya, ini wailoba punya atau ini capalulu punya maka dari itu harus ada tapal batas yang pasti,”tegas Halid
Sementara untuk wilayah garapan kayu pihak perusahaan hanya sebatas wilayah Ali Umasangaji saja kami tidak keluar dari itu.tutup Halid Duwila.














