Transtimur.com – Tahapan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bahasa Daerah Kepulauan Sula yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hampir selesai, Rabu (15/12/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Sula, Abd. Kadir Sapsuha, mengatakan, tahapan Sosialisasi Ranperda bahasa daerah di seluruh desa di 11 Kecamatan, terkecuali Kecamatan Mangoli Utara Timur.
Ke 11 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sanana, Kecamatan Sanana Utara, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kecamatan Sulabesi Timur, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kecamatan Sulabesi Barat, Kecamatan Mangoli Tengah, Kecacamatan Mangoli Selatan, Kecamatan Mangoli Barat, Kecamatan Mangoli Utara dan Kecamatan Mangoli Timur.
“Tahapan sosialisasi hampir semua desa sudah sampai kecuali Kecamatan Mangoli Utara Timur saja yang kami belum sampai, tapi insya Allah dalam waktu dekat kami sudah sampai semua,”kata kadir
Dari hasil tahapan sosialisaai lanjut Kadir masih ada pengusulan-pengusulan dari para Anggota DPRD Kepsul
“Tahapan sosialisasi ada sebagian anggota yang masih mangusulkan jadi nanti kita rapat bersama baru kita samakan persepsi,”.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan pihaknya masi berada di luar daerah. setelah dirinya kembali dari luar daerah langsung menggelar rapar bersama dengan Pemda Kepualaun Sula
“Hari senin kalau anggota semua sudah masuk berarti kita bisa agendakan rapat bersama dengan pemerintah daerah, kalau sudah rapat bersama berarti sudah ada agenda untuk paripurna pengesahan,”ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kepualauan Sula itu bilang, itu sangat optimis Ranperda Bahasa Daerah disahkan di penghujung tahun 2021.
“Dalam waktu dekat atau desember ini kita sudah sahkan Perda Dahasa Daerah,”tutup wakil rakyat dapil 4 Mangoli Selatan, Mangoli Barat dan Mangoli Utara.














