Transtimur.com – Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan saluran wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula, Maluku Utara masih terus berlanjut. saat ini kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku Utara untuk mengetahui secara jelas kerugian negara.
“kasusnya masih terus berlanjut dan penyidikan masih terus berlanjut. saat ini, kejaksaan Sula menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui secara jelas kerugian negara dan kasus saluran wainib,”Kata Kepala Seksi Pidana Kusus (kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Sula, M. Fadli Habibi, Rabu (15/12/2021).
Habibi mengatakan, saat ini kami terus berkoordinasi dengan inspektorat dan BPKP. Tadi barusan kami kordinasi dengan pihak insepektorat. Intinya kasus ini masi dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu hasil hitungan kerugian negara oleh lembaga terkait, ujar Habibi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, tim tipikor kejaksaan negeri sula sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, kemudian penyidik juga akan memintai keterangan dari 2 orang ahli.
Sekdar diketahui bahwa proyek pekerjaan saluran wainib dianggarkan melalui APBD senilai Rp 1.2 miliar dan CV. Karisma Karya selaku pemenang tender proyek yang diduga bermasalah tersebut.














