Transtimur.com — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid An-Nur di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Sejauh ini sudah 15 saksi dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam proses penyelidikan,
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, SH.,MH, kepada transtimur.com mengaku penyidik kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran ada pihak yang diduga terkait tidak menggubris panggilan penyidik Kejari untuk dimintai keterangan, termasuk PPK dan beberapa pihak lainnya.
Menanggapi alasan Kepala Kejari kepulauan Sula, praktisi hukum, Mustakim La De SH. MH saat dihubungi media ini, Senin (13/12/2021), menjelaskan, kalau kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid An-Nur Pohea tersebut masih dalam proses penyelidikan, maka penyidik belum bisa melakukan upaya paksa terhadap pihak yang diduga terkait untuk memberikan keterangan.
“Kalau masih dalam tahapan penyelidikan memang belum dapat dilakukan pemanggilan paksa atau upaya paksa,”sambung Mustakim.
Ia, mengatakan, hal itu diatur dalam Pasal 1 ayat 26 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyatakan bawah saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, saksi lihat sendiri dan saksi alami sendiri.
“Jadi dalam pasal 1 ayat 26 KUHAP jelas menyatakan kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan. Tetapi pada Pasal 7 ayat 1 huruf g KUHAP menyatakan penyidik memangil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Mustakim, jika Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula merasa sulit memanggil para saksi yang telah secara patut sebanyak tiga kali berturut-turut untuk mengungkap fakta dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mesjid An-Nur Desa Pohea,
Kemudian para saksi yang dipanggil tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejaksaan tanpa alasan, maka Kejaksaan Negeri Kepulauan dapat melakukan upaya paksa.
Ini sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 1 KUHAP yang menyatakan
“Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwewenang melakukan penangkapan, jadi Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana boleh melakukan penangkapan, tetapi penangkapan dimaksud adalah para saksi dapat dipanggil disertai dengan perintah membawa mereka (para saksi) ke hadapan penyidik, karena para saksi yang merupakan ASN tanpa alasan jelas tidak menghadiri panggilan,”jelas Mustakim
Lanjut Mustakim, Ini kan kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi dapat berdampak pada program pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea yang tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat untuk melaksakan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Mustakim, para saksi yang tidak menggubris panggilan penyidik kejaksaan untuk memberikan keterangan itu dapat dianggap atau diduga menghalangi dan merintangi proses penyelidikan.
”Maka sesuai pasal 5 ayat 1 huruf (b) poin 4 KUHAP, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula selaku penyelidik dalam kasus dugaan tindak lidana korupsi atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik, atau dengan kata lain dilakukan upaya paksa,” terang Mustakim.
Menurut Mustakim, karena penyidik telah memeriksa 15 saksi lainnya dalam proses penyelidikan kasus tersebut maka dengan didukung dengan keterangan ahli, petunjuk serta bukti surat dokumen kontrak pengadaan pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea yang sesuai hasil audit BPKP terdapat kerugian negara/daerah, sehingga sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP perkara ini dapat dinaikan pada tahap penyidikan, karena secara hukum sudah memenuhi dua alat bukti awal.
“Dengan demikian para saksi yang mengabaikan panggilan penyidik secara patut sebanyak tiga kali tanpa alasan maka diangap sengaja menghalangi, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan tindak lidana korupsi sehingga para saksi tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR,” Tegas Mustakim
Mustakim menambahkan, para saksi yang enggan memenuhi panggilan penyidik juga dijerat dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut udang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana dengan Pidana penjara paling lama sembilan bulan,”tutup pensehat Hukum media online transtimur.com, Mustakim La De Sh.MH.














