Transtimur.com — PT. Indo Alam Raya Lestari berencana membangun gudang moderen di wilayah reklamasi di Mangga dua Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, terus mendapat penolakan dari warga setempat karena diduga belum memiliki izin lengkap, Selasa (14/2/2021).
Polemik lahan reklamasi itu akan dibahas melalui rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (DPUPR).
Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan DLH Kota Ternate, Tjan mengatakan, DLH masih menunggu Dinas PUPR untuk melakukan pengkajian bersama.
“ibu sita selaku kabid tata ruang PUPR bilang, nanti kita bikin rapat namun sekarang rapat tersebut belum pernah terlaksana,”kata Jan mengutip Kabid Tata Ruang DPUPR Ibu Sita.
Menurut dia, persoalan lahan di mangga dua utara harus di dudukan bersama dari semua pihak. lanjut dia, bahwa lahan tersebut masih berstatus milik negara, ujar Tjan.
Dari pihak PUPR yang harus mendudukan problem tersebut dengan melakukan pengecekan surat-surat yang ada.
“apa yang kurang dan surat-surat kadaluarsa,”beber Tjan.
Kabid Tata ruang dan lingkungan, Dinas PUPR Kota Ternate, Rosita Tauda, saat dikonfirmasi Transtimur.com, selasa (14/12/2021), beralasan bahwa belum dilaksanakan atau tertunda karena beberapa hari lalu Walikota Ternate telah melakukan roling jabatan Lurah salah satunya Lurah Mangga dua utara pun ikut diganti.
Untuk mendapatkan izin tersebut lanjut Rosita, harus ada persyaratan administrasi yang dilengkapi yakni surat keberatan dan surat keterangan dari kelurahan mangga dua utara.
“Surat keterangan tersebut sudah di tandangani oleh mantan Lurah namun pada saat mau di langsungkan rapat ternyata ada pergantian lurah,”beber Rosita
Labih lanjut, Rosita mengatakan, sebelumnya Lurah yang baru dilantik dan baru menjabat sehingga surat tersebut belum ditanda tangani dengan alasan ia belum mengetahui secara persis polemik lahan reklamasi di wilayahnya itu.
Dikatakan, setelah pihaknya kembali konfirmasi ke Lurah Mangga dua utara, belum lama ini, ternyata surat keterangan tersebut sudah ditanda tangani oleh Lurah Mangga dua utara dan setelah mereka memasukan berkas ke PTSP kota ternate,”maka dalam minggu ini kami (PUPR red) akan melakukan rapat kajian untuk membahas perizinan lahan yang di mangga dua utara,”
Rosita menyebutkan, pihaknya sedang menunggu surat keterangan sengketa lahan dari pihak kelurahan mangga dua utara. sedangkan syarat-syarat speeti sertifikat tanah, surat izin pemohon, pajak, itu semua sudah terpenuhi.
Saat awak media menyentil terkait dengan status perizinan lahan reklamasi di mangga dua utara, Rosita ungkapkan, kalau untuk siantan itu sudah milik SHM, sedangkan lahan yang di reklamasi perizinanya masih pada tahap pekerjaan reklamasi.
Seraya ia tambahkan, nanti kalau sudah laksanakan rapat kesesuain ruang kemudian akan di urus hak pengelolaan (HPL) dan selanjutnya di berikan Hak Guna Bangunan (HGB) ke PT.Indo Alam Lestari.
“prosesnya nanti setelah penyusuain tata ruang keluar selanjutnya di bikin HPL karena yang urus HPL nya pemerintah kota yang urus, kalau HPL sudah ada maka di berikan HGB ke PT. indo alam raya lestari”, tutupnya.














