Besok GPM DKI dan GPM Malut Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung KPK

Sekertaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani

Transtimur.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis  Provinsi Maluku Utara dan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis DKI Jakarta akab menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) RI.

Aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari yakni mulai Senon 13 sampai Rabu 15 Desembe 2021, terkait dengan dengan dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen 27 Izin Usaha Pertambangan  (IUP) di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kasus 27 IUP itu dilaporkan ke KPK oleh dua oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Sekertaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani  Mengatakan Ini bukan kali pertama Kami melakukan aksi di KPK RI  namun suda ke empat kalinya, gerakan ini bagian dari keterpanggilan moril selaku anak mudah yang ada di Provinsi Maluku Utara. ini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap Malut,kata Yuslan melalui pers rilis yang diterima redaksi transtimur, Minggu (12/12/2021) malam.

Lanjut Yuslan, bahwa kasus IUP diduga Ilegal. dugaan kuat Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang.

Tambah Yuslan, tindakan mereka sangat tidak terpuji sebab proses tersebut tidak sesuai dengan Regulai dan Undang-undang yang berlaku di bangsa ini.

Tentunya dalam tindakan tersebu kata Yuslan adanya dugaan Gratifikasi. untuk itu KPK RI yang di Nahkodai Oleh Firli Bahuri agara Jangan Main-main dengan Persoalan ini

Menurut hemat kami, Yuslan mengatakan, Persoal ini merupakan perseolan serius yang suda semestinya KPK Mengambil Tindak tegas  untuk menangkap secara paksa Gubernur Provinsi Maluku Utara. Karena data autentik dugaan Kasus Ijin Usaha Pertambanga Ilegal itu sudah diserahkan oleh dua oknum anggota DPRD Malut kepada lembaga anti rasuah, sambung Yuslan.

“Saya juga akan mempersiapkan mengkonsuldasikan masa lebih banyak mulai pada Hari Senin dan Selasa untuk duduki kantor KPK RI tepat pada hari Rabu sebagai bentuk mosi ketidak percayaan kami kepada KPK RI karena kami menduga KPK, sengaja untuk Melindungi Gubernur Provinsi Maluku Utara, Karena KPK tidak mampu meneyelesaika dugaan Kasus Pemalsuan 27 ijin usaha pertambangan tersebut,”tutup Yuslan. (red)