PHK 17 Karyawan Mendapat Sorotan Dari Dirut YLBH Canga Malut

Direktur YLBH Canga Malut, Supriadi Hamisi

Transtimur.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 17 orang oleh PT SAS menuai sorotan dari Direktur yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) Canga Maluku Utara, Supriadi Hamisi.

Selain dari PHK, ke 17 karyawan yang di PHK yang merupakan warga masayarakat lingkar tambang, itu belum menerima gaji selama 7 Bulan terhitung sejak Mei-Desember 2021.

Menurutnya, tindakan yang di lakukan PT.SAS merupakan hal yang sangat berlebihan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam kontrak kerja tanpa menyampingkan hak-hak bicara.

Lanjut Supriadi, ketika memberikan pelanggaran itu, seharusnya PT.SAS mengevaluasi lebih detail sebelum lakukan PHK terhadap 17 karyawan.

Sedangkan gaji yang belum di bayar dari bulan mei-desember tahun 2021, karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan sudah jelas bahwa hak-hak karyawan itu di jamin, ungkap Supriadi yang akrab di sapa Adi.

“karena esensi dari hak karyawan itu memberikan esensi atau pemenuhan kesejateraan dari masing-masing karyawan, olehnya itu, UU ketenagakerjaan sudah mengatur secara tegas terkait dengan pemenuhan hak-hak karyawan,”kata Dirut YLBH Canga Malut, Supriadi Hamis, Minggu (5/12/2021).

Sebelum mereka (karyawan red) masuk kerja dalam perusahaan ketika sudah memenuhi syarat maka pihak perusahaan/korporasi dan dinas terkait dalam hal ini dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten halmahera utara (Halut) wajib berikan edukasi terkait dengan pekerjaan, ujarnya.

Kemudian, sedang dalam artian ketika sudah bekerja pada perusahaan maka hak-hak mereka harus di jamin, jika kewajiban itu sudah di lakukan secara hukum, maka karyawan berhak menerima pesangon dan sebagainya, tegas advokat sekaligus Direktur YLBH canga malut.

Dikatakan, salah satu dari 17 karyawan yang di PHK sudah mengeluhkan hal tersebut pada media, itu adalah warga lingkar tambang desa momejiu sendiri.

“sementara orientasi/aktifitas dari PT.SAS berada di desa momijiu, jadi warga yang berada di desa tersebut harus prioritaskan tidak serta merta perusahaan langsung lakukan PHK”.

Hal tersebut bisa di duga tindakan non hukum, kalau pun secara hukum PT.SAS ambil tindakan PHK karyawan dan ketika di tinjau dalam kontrak kerjanya tidak melanggar maka pihak perusahaan bisa di duga ingkar janji dan melawan hukum, cecar Supriadi.

Seraya ia tambahkan, dirinya juga meminta kepada Disnaker Halut agar segera mungkin untuk mengambil langkah terkait PHK karyawan yang dan memanggil pihak perusahaan untuk menanyakan alasan-alasanya apa.

PHK 17 karyawan merupakan hal serius yang di lakukan oleh pihak perusahaan, Supriadi juga menghawatirkan jika pemerintah kabupaten Halut berdiam diri maka ini akan terjadi gejolak di lapangan seperti demonstrasi, tutup Direktur YLBH canga malut, Supriadi Hamisi. (ril)