Transtimur.com – Puluhan Masyarakat Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Jumat (26/11/2021) menggelar demontrasi di depan Kantor Inspektorat.
Koordinator Aksi Saleh Lapada dalam bobotan orasinya di depan kantor Inspektorat menututurkan, Kepala Desa Leko Kadai Amrin La Ode Meko Arham, telah melanggar undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Kenapa tidak, setiap pelaksanaan kegiatian fisik maupun nonfisik yang menggunakan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD), tidak dipublikasi melalui Baleha agar dapat di pasang didalam Desa untuk diketahui masyarakat di Desa setempat.
Akibatnya, sejumlah item kegiatan fisik yang menggunakan anggaran Desa Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 diduga telah dibabat oleh Kades Leko Kadai Amrin La Ode Meko Arham.
Anggaran Desa yang dibabat diantaranya, pengadaan intenet desa 2019 dengan pagu anggaran 12 juta diduga fiktif. Kemudian, pengadaan lampu tenaga surya inventer 1200 wat sebanyak 17 unit di tahun 2019 dengan total anggaran sebesar Rp 52.700.000 diduga fiktif.
“Inspektorat sengera melakukan audit kembali anggaran Desa Leko Kadai, karena diduga kuat Kades Leko Kadai telah meraup keuntungan secara sepihat dari anggaran tersebut, kemudian Bupati segera menonaktifkan Kades Leko Kadai,”puntanya.
Sementara, Kades Leko Kadai Amrin La Ode Meko Arham, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait dengan dugaan korupsi anggaran Desa tersebut. (red)














