Transtimur.com — Mantan Plh Kepala Desa (Kades) Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Katijo SIbela telag melaporkan Sahrul Ipa bersama beberapa oknum warga desa capalulu lain di Polres Kepulauan Sula, Senin (22/11/2021). laporan tersebut atas dugaan menghalangi pembangunan Di Desa setempat.
Sahrul Ipa bersama sejumlah warga yang dilaporkan pagi tadi yakni Ayub Umasangaji, Sidik Sangaji, Cirai Gay, Mansur Fokaaya serta Ramang Upara.
“Saya melaporkan mereka karena perbuatan melawan hukum Mereka telah menahan pekerjaan pembangunan infstruktur desa pada tahun anggaran 2019,” Ujur katiju sibela kepada sejumlah awak media.
Menurut dia, bahwa perbuatan Sahrul Ipa bersama beberapa oknum warga ini sangat merugikan desa. Karena bahan dan meterial yang nanti dipakai untuk pekerjaan infastruktur ini rusak abis, padahal pekerjaan infstruktur ini bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2019.
“Infastruktur yang di kerjakan tahun 2019 ini, berupa pembangunan gedung serbaguna serta pembangunan instlasi air bersih, hingga semua material rusak tak bisa di gunakan,” Ungkap katiju dengan nada kesal.
Material pembangunan infastruktur yang rusak berupa Semen 50 bantal dan Seng, Pipa Air bersih, kayu lata yang rusak dan hilang semua, ini nanti siapa yang bertanggujawab,
Nanti kalu inspektoran audit dan temuan siapa yang bertanggujawab. apakah kami dari pemerintah desa ataukah mereka yang menahan pekerjaan tersebut, ini sudah barang tentu adalah mereka yang menghentikan pekerjaan itu,” Cetusnya.
“Sudah ada langka – langka mediasi oleh pihak kepolisian maupun pihak TNI tetapi mereka tetap bersikap untuk menahan pekerjaan tersebut hingga sampai sekarang pekerjaan tak bisa dikerjakan serta bangunan semua rusak parah,” Sambung, menyesal.
Kuasa Hukum mantan Plh Kapala Desa capalulu Risman Buamona menyampaikan, saya hanya mendampingi klaian saya untuk membuat laporan kepolres sula atas tindakan dugaan perbuatan melawan hukum.
“Ini merupakan tindakan perbuatan melawan hukum karena menghalangi – halangi pekerjaan infastruktur yang menggunakan anggaran negara bisa dikuwalifikasi ini bukan hanya saja satu tindak pidana tetapi bisa dikatan makar karena menghalangi pekerjaan pembangunan yang menggunakan keuangan negara untuk kepentingan umum demi bangsa dan negara.
Kemudian perbuatan ini, didalam rumusan delik KUHPidana, itu jelas bahwa ini merupakan kejahatan terhadap barang kalu sampai bangunan itu dia rusak, dan proses mencegahkan pekerjaan ini bertentangan dengan ketentuan per Undang – Undang karena ini aset negara demi kepentingan orang banyak bukan kelompok atau orang per orang,” pintanya kuasa hukum. (red)














