Transtimur.com — Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Kota Ternate, kembali menggelar sidang terkait perkara dugaan korupsi jembatan air bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (22/11/2021).
Sidang dengan agenda pememeriksaan terhadap saksi yakni mantan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes dan Vince Hongarta. pasangan suami istri ini diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dimaksud.
Mantan Bupati kepulauan sula, Hendrata Theis (HT) saat di konfirmasi transtimur.com, usai persidangan, mengatakan dirinya di panggil hanya sebagai saksi terkait dengan proyek pembangunan jembatan air bugis. Hendrata enggan berkomentar banyak terkait kesaksian dirinya bersama istri.
Sementara disisi lain, penasehat hukum (PH), Irwan Hongarta alias Cuan dan Rusmin, Maharani Caroline, SH.mengungkapkan, saat itu Hendrata Thes (HT) sebagai kepala daerah, ketika ditemukan ada pekerjaan proyek yang tidak beres atau tidak sesuai harusnya dia mengambil langkah.
“Tadi saat persidangan berlangsung, dia (Hendrata Teis) selaku saksi kasus proyek jembatan air bugis hanya jawab, saya tidak tau, pihaknya sudah kordinasi dengan instansi terkait untuk bekerja sesuai dengan prosedur,”beber PH Maharani.
Lanjut Maharani, jawaban Hendrata sangat tidak masuk akal karena Hendrata pada saat itu menjababat sebagai Bupati kepsul, otomatis powernya besar bisa mengambil tindakan terkait dengan proyek jembatan air bugis.
jawabnya hanya, saya tidak tau, saya tidak tau, kami juga susah mau menggali, padahal pengerja proyek ini merupakan orang yang tinggal dalam rumah Hendrata, masa dia tidak tau dari awal,”ungkapnya.
Namun Maharani juga tetap menghargai apa yang disampaikan saksi Hendrata di persidangan, dirinya tetap menghargai, “apa yang dia bilang tadi tetap torang (kami red) hargai,”jelasnya.

Selain itu, Maharani bilang, keterangan dari istri Hendrata Teis Vince Hongarta saat di persidangan tadi, bahwa anggaran 20 persen untuk membayar hutang-hutang bahan bangunan terhadap dirinya dan sisanya tidak lagi di tagih, lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada tahun 2020 kemarin, jelasnya.
“proyek air bugis kan dari tahun 2017 kemarin, masa sampai tahun 2020 dia tidak tagih dengan alasan yang bersangkutan sudah meninggal dunia,”.
Dikatakan Maharani, kuncinya ada di kepala daerah pada saat itu, membuat kebijakan atau bersikap lebih tegas karena menurutnya jembatan tersebut merupakan aset daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
“ngoni dengar to (kalian dengar red) apa yang dia bicara tadi di ruang sidang, saya hanya kordinasi, saya hanya kordinasi, tapi ini jawaban umum buat kitorang (kami red).
Jembatan tersebut ambruk dirinya masih menjabat bupati, tanggung jawab dia meski pihaknya bukan sebagai PPK langsung tetapi, itu dia harus turut bertanggung jawab selaku kepala daerah, ujarnya.
“kewenanganya kan tinggi seharusnya kalau dia sudah liat begitu, panggil PPK nya, oh ini perusahaan pemenang namun yang kerjakan lain itu di panggil, kan dia sendiri yang katakan bahwa aturanya salah, tapi dia hanya panggil kornasi kerjakan baik-baik,”.
Pekan depan, Pengadilan Negeri berencana menghadirkan saksi kunci atas nama Marcel selaku penerima uang muka atau anggaran tahap pertama yang saat itu bersama Ali usman yang mencairkan anggaran. selain itu juga, ada ahli tehnik, ahli perencanaan dan ahli pendata.
Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi jembatan air bugis dengaan empat orang terdaksa adalah IK alias Ikram, mantan Kadis PUPR Kepulauan Sula sekaligus Pengguna Anggaran (PA), MIM alias Iswan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RL alias Umin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Direktur PT. Kristi Jaya Abadi/Kontraktor IH alias Cuan.














