Tahun Ini, RSI Rampungkan Berkas Kerja Dengan BPJS Ternate

Transtimur.com — Rumah sakit islam (RSI) ternate tahun 2021 masih dalam proses merampungkan dokumen sebagai syarat administrasi pengajuan kersama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ternate terkait dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Direktur RSI, dr. Wirda Albar, saat dikonfirmasi transtimur.com, jumat (19/11/2021), mengatakan, pada tahun 2019 kemarin pihak RSI belum melakukan kerja sama dengan BPJS kota ternate, sehingga tidak melayani pelayanan kesehatan BPJS.

Namun kemarin, dirinya bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan dinas kesehatan (Dinkes) kota ternate, sudah melakukan rapat  terkait pembahasan  proses lebih lanjut kerjasama dengan BPJS ternate.

“untuk bekerjasama dengan BPJS maka ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi RSI sesuai dengan peraturan yang berlaku”.

Nantinya kalau persyaratan administrasi sudah di rampungkan maka itu sudah bisa untuk melakukan langkah ke depan dan sekarang pihak RSI sementara masih melakukan proses untuk memenuhi prasyarat tersebut.

“nantinya ini akan ada penilaian kembali, apakah itu sudah memenuhi prasyaratan yang di minta kalau itu terpenuhi akan dilanjutkan kersama dengan BPJS”.

Ketika ditanya alasan mengapa RSI tidak melayani pasien yang menggunakan BPJS, Dirut RSI, Wilda Albar menjelaskan, namanya juga proses kerja sama dengan BPJS, tiap tahun pasti ada penilaian.

Lanjut dr. Wirda Albar, kendala pada tahun 2019 kemarin, lantaran kuota kepesertaan kota ternate dan jumlah faskes yang sudah terpenuhi, “jadi kepersetaan JKN dikota ternate dengan jumlah faskes yang sekarang sudah bekerjasama sudah memenuhi”.

Jadi, pihak RSI belum bisa lanjutkan kerjasama namun tetapi itu juga harus di lihat dari cakupan jumlah kepersertaan faskes yang ada dikota ternate, maka bisa di ajukan kerja sama seperti teknis-teknisnya dan kalau semuanya sudah terpenuhi akan di adakan kerjasama.

“sekarang kami sedang mengajukan semua persyaratan untuk di proses agar nantinya bisa memenuhi pelayanan kesehatan terhadap warga kecamatan ternate Utara dan kecamatan ternate barat yang menggunakan BPJS”.

Sedangkan syarat mutlak yang di minta untuk kerja sama dengan pihak BPJS yakni surat izin rumah sakit, surat izin prakter dokter dan surat akreditasi rumah sakit.

Dikatan dr. Wirda, syarat teknisnya sesuai dengan oprasional rumah sakit berdasarkan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 202, seperti penyediayaan sarana prasarana.

Selain itu dirinya juga, mengharap dukungan dari pemerintah kota ternate, DPRD dan kepada rekan-rekan awak media dalam kepengurusan kerjasama dengan BPJS bisa terakomodir, harap Dirut RSI, dr. Wirda. (ril)