BPN Tegaskan, Lahan Mangga Dua Berstatus Milik Negara

Kepala Seksi penetapan Hak Dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan.

Transtimur.com — Badan pertanahan nasional (BPN)Kota ternate memastikan status lahan di mangga dua siantan, kecamatan ternate selatan, hingga saat ini berstatus tanah milik negara.

Bukan hanya itu, status lahan yang direncanakan bakal dibangun gudang modern oleh pihak pengembang yakni PT. indo Alam Raya Lestari milik pengusaha Budi Liem itu,bahkan hingga saat ini statusnya belum jelas.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan saat dikonfirmasi transtimur.com, selasa (16/11/202) mengatakan, status lahan di kelurahan mangga dua siantan yang belum diketahui statusnya itu, lantaran belum ada pengajuan secara resmi oleh pemerintah kota (Pemkot) ternate, untuk diterbitkan sertifikat dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL).

Penertiban sertifikat lahan berstatus HPL sendiri menurut Rio, tentunya tidak gampang. Sebab, untuk penertiban izin HPL tersebut melalui Kementrian pertanahan, baru selanjutnya ditindak lanjuti oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan berstatus HPL.

Rio mengakui, terkait status lahan di mangga dua yang sempat menuai polemik oleh warga, imbas dari penggusuran tanaman mangrove oleh pengembang, hingga berujung aksi unjuk rasa pemalangan jalan oleh warga itu, tentunya membutuhkan izin dari pemkot ternate selaku pemegang wilayah. Dimana BPN sendiri bahkan belum menerima pengajuan ataupun dokumen yang diajukan oleh Pemkot ataupun pihak pengembang untuk diterbitkan sertifikat.

“jadi pemegang wilayah itu berada di Pemkot. Kita hanya sebatas penerbitan sertifikat. Otonatis kembali lagi ke pemkot, apakah hanya sebatas izin reklamasi saja, atau di amankan berupa HPL. Tapi sejauh ini belum ada pengajuan dalam bentuk permohonan yang kami terima, terangnya di ruang kerjanya

Terkait status lahan tersebut, BPN kata dia, bahkan sebelumnya diundang oleh DPRD Kota Ternate. Dimana, kehadiran BPN hanya sebatas memberikan pendapat, kisahnya.

Sedangkam untuk persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan diantaranya surat permohonan, kemudian izin-izin dalam melakukan reklamasi,hingga surat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, ujar Rio.

“Untuk HPL nantinya ditanda tangani melalui kementrian. Soal kerja sama dengan siapa saja itu haknya pemkot.ranah pertanahan hanya sebatas melegalkan kepemilikan tanah saja.Soal sengketa itu ketika masih belum bersertifikat berarti belum masuk ranahnya BPN,” tambahnya.

Ditanya soal batasan HPL, Rio mengakui, terkait batasan HPL tidak ada batas waktunya. Dimana, batasan waktu nantinya ketika penertiban sertifikat HPL yang didalamnya ada HGN,hak milik dan hak pakai bangunan baru kemudian ada batas waktunya.

BPN lanjut dia, hingga saat ini untuk penertiban sertifikat yang baru dikeluarkan oleh BPN untuk kawasan reklamasi dibagian Kalumata atau tepatnya di belakang Polsek Ternate Selatan.Yangnmana berdasarkan perencanaan pembangunan gudang modern, tutup Rio Kurniawan. (ril)