Transtimur.com — Kepala Dinas koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Hadi Hairudin bakal memberi sangsi tegas bila ada koperasi ilegal, Rabu (10/11/2021).
Hadi Hairudin, kepada ketika ditemui wartawan transtimur.com, di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas deng memberi sangsi penutupan terhadap koperasi ilegal di Kota Ternate.
Lanjutnya, terkait dengan izin usah para pelaku UKM di kota ternate, semuanya memiliki izin yang lengkap, kalau koperasi tanpa izin maka itu tidak akan bisa operasi.
Jadi, kata Hadi, seluruh koperasi yang di dirikan adalah koperasi yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2019 tentang koperasian, tandas Hadi.
Selain itu juga, ada tiga jenis koperasi yakni koperasi aktif, koperasi pasif dan koperasi tidak aktif (nonaktif), sedangkan koperasi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuangan dalam UU No.25 tahun 2019, jelasnya.
Lanjutnya, sebagaimana yang sudah tertuang dalam UU tersebut yaitu tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut maka hal itu pihaknya (Dinas koperasi dan UKM) bisa pastikan akan membekukan dan di bubarkan.
“maka setiap koperasi harus melaksankan amanat UU No. 25 tahun dan oleh itu ada 89 koperasi yang dikategorikan, koperasi aktif dan koperasi sehat dan selalu lakukan konsultasi rapat tahunan di setiap akhir tahun/tutup buku”.
Sedangkan bagi koperasi yang tidak dilibatkan dalam rapat tahunan maka akan diberikan kesempatan selama 1-2 tahun untuk dilakukan pendampiangan pembinaan jika tidak berkembang maka otomatis akan ditutup,bebernya.
Seraya ia tambahkan, jika ada koperasi dar luar daerah yang ingin beroperasi maka itu harus membuka kantor cabang di ternate dan kalau ditemukan usaha koperasi yang ilegal maka akan diberikan sanksi.
Oleh karena itu, Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat ketika ingin bergabung menjadi anggota,”lihatlah koperasi yang mempunyai dasar hukum maka jika tidak masyarakat sendiri yang akan di rugikan, kisahnya.
Tak sampai disitu, pihaknya kembali ingatkan, agar jangan tergiur dengan bunga rendah yang ditawarkan tetapi harus melihat dari dasar hukum usaha tersebut atau legalitas koperasi landasan hukumnya jelas, bebernya.
“jika tidak jelas maka itu merupakan koperasi-koperasi bodong/ilegal dan akhirnya merugikan masyarakat sendiri”, tutup Kadis koperasi dan UKM. (ril)














