Transtimur.com — Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, melakukan pentapan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas sahu-tikong dan pengadaan obat obatan.
Proses penyidikan terhadap Dua kasus dugaan korupsi yakni dugaan kasus pencucian uang (money laundry) yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu itu masih terus berjalan
“Proses penyidikannya terus berjalan” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Alfred Tasik Palulungan singkat saat ditemui pewarta, Senin (8/11/2021)
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Andi Yaprizal juga menambahkan, jika pihak BPKP juga telah turun kelapangan mengklarifikasi saksi-saksi terkait dugaan korupsi pembangunan puskesmas Sahu-Tikong yang kini telah masuk pada tahap pembuatan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP
“Setelah penghitungan tersebut baru dilakukan penetapan tersangka karena sudah memiliki dasar kerugian negara” tukas Andi.
Untuk itu, lanjut Andi, pihak kejaksaan juga akan melengkapi hal-hal yang dibutuhkan sembari menunggu penghitungan kerugian negara
Sementara itu, untuk kepastian kapan selesai dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, Andi bilang, Dalam penghitungan tersebut sesuai surat tugas dari BPKP tercatat selama satu bulan terhitung sejak tanggal 15 oktober sampai 15 november 2021.
“Insya Allah mudah-mudahan hasilnya segera keluar” tandasnya (uly)














