Polres Kepsul Diminta Serius Dalam Penyelidikan Kasus 29 Proyek MCK

Transtimur.com – Terkait dugaan korupsi pembangunan 29 MCK, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula, memberikan warning pada pihak Polres dan Kejaksaan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua DPD II KNPI Kabupaten Kepulauan Sula, Amirudin SA Ahmad, kepada Transtimur.com, Kamis (04/11/2021).

Kepada pewarta, Amirudin menuturkan bahwa terkait pembangunan MCK yang tersebar di 29 desa di Kabupaten Kepulauan Sula, semuanya bermasal.

“Terkait dugaan korupsi 29 MCK ini, saya meminta pihak penegak hukum (Polres dan Kejaksaan) agar dapat serius dalam melakukan penyelidikan”, tuturnya.

Pasalnya, Amirudin menilai proyek yang di anggarkan melalui DAK tahun 2018 ini telah menelan anggaran hingga miliar 16 miliar lebih, dan itu bukan anggaran yang kecil.

“Masa proyek dengan anggaran sebesar itu dalam pembangunannya tidak ada satupun yang bisa sesui bahkan semuanya bermasal dan tidak bisa di manfaatkan warga”, ungkapnya.

Lebih lanjut Amirudin menambahkan bahwa, praktik seperti ini merupakan penghianatan terhadap negara, karna telah berani menyebabkan kerugian terhadap negara.

“Maka dari itu, pihak penegak hukum harus serius membongkar kasus ini, dan segera menangkap oknum yang terlibat,” pungkas dia.

Di akhir penyampaian, Amirudin juga memberikan warning bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terkait perkembangan penanganan kasus ini.

“Kami dari KNPI juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini, bahkan dalam waktu dekat kami juga akan berkunjung ke pihak Polres dan Kejaksaan untuk menanyakan progres penangan kasus ini”, tutupnya. (red)