Transtimur.com – – Penyidik Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara, mulai menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) kombinasi ipal Komunal yang tersebar di 29 Desa di Kepulauan Sula dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 16 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo kepada wak media Jumat (29/10/2021) mengatakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat reskrim Polres Kepulauan Sula mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 29 MCK kombinasi Ipal komunal.
Ia mengakui, hingga saat ini penyidik tipikor sudah memintai keterangan terhada 12 orang. masing-masing 7 orang dari internal Dinas PUPRKP dan 5 orang dari masayarakat. dia mengatakan bahwa pendalam masih terus dilakukan.
“Kami juga sudah turun mengkorescek dilapangan terkait pekerjaan pembangunan MCK kombinasi ipal komunal ini, jika nanti kami temukan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, maka di naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas aryo.
Berdasarkan data yanng dikantongi media ini menyubutkan, proyek pembangunan MCK kombinasi ipal komunal dianggarkan Rp 560 juta per unit, dikalikan dengan 29 paket MCKÂ maka totalnya Rp 16, 240. 000. 000.
Paket MCK yang tersebar di beberapa desa tersebut diantaranya, Desa Wailia, Desa Fatkauyon, Desa Baleha, Desa Fuata Desa Sekom, Desa Wai ina, Desa Kabau Darat Desa Nahi,
Desa Partina, Desa wainin, Desa Pastina, Desa Wainanas, Wailoba, (2 paket) Desa Baruakol, Desa Paslal, Desa Karamat Titdoy, Desa Kou, Desa Lekosula, Desa Dofa, Desa Pelita jaya, Desa Lekokadai.
Desa Modapia (2 paket) Desa Modapuhi Trans, Desa Falabesahaya, Desa Pelita Jaya, Desa Waisum, dan Desa Auponhia. Sedangkan MCK di dusun pancoran Kum Desa Waisakai, Kecamatan mangoli utara timur diduga mangkrak alias diduga fiktifr. (red)
Komentar