Transtimur.com — Refleksi hari sumpa pemuda ke -93 Tahun 2021, Eksekutif Kota – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK – LMND) Sanana, menggelar unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kamis (28/10/2021)
Para demonstar ini menggelar aksi di halaman kantor bupati sula, dengan membawa benderah organisasi sebanya 3 buah dan merah putih 1 buah, umbul 3 buah serta satu buah spanduk yang bertulisan “menyambut hari sumpa. Pemuda dan laksanakan pasal 33 Undang – Undang 1945”.
Kordinator Aksi (Koorlap) Junaidi Peuleu, dalam orasinya menyampaikan bahwa hari ini adalah merupakan hari yang paling sakral bagi kita semua pemuda pemudi negera kesatuan rebuplik indonesa, khususnya di kabupate kepulauan sula.
Bahwa hari yang paling sakral ini, telah menunjukan bahwa pemuda indonesa tidak hanya diam, tetapi juga harus berperan aktif serta berjuang demi bangsa dan negara.
“Dirinya juga mengatakan maraknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kepulauan Sula, sangat banyak yakni salah satunya kasus pembangunan Ipal Komunal Kombinasi MCK di 29 desa yang di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Sula, pada tahun anggaran 2018 tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB),
Pembangunan MCK satu unit dengan nilai Rp 560 juta, maka di jumlah dengan 29 MCK totalnya Rp 16 miliar, namun pembangunan MCK tersebut hampir sebagian besar tidak bisa di gunakan. misalnya pembangunan MCK di desa falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara Kepulauan Sula Serta, MCK di Dusun Pancoran Kum, Desa Waisakai dan desa lainnya di wilayah kepulauan sula.
Seharusnya, pembangunan MCK di Kepulauan Sula dilakukan warga desa setempat melalui pembentukan kelompok swadaya namun yang terjadi proyek MCK itu dikerjakan oleh orang dekat mantan Bupati Kepsul Hendrata Thes (HT) dan orang dekat mantan Plt Kadis PUPRKP, Nursaleh Bainuru
“Saya sebut saja salah satu MCK di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Besi Tengah, yang di kerjakan oleh pegawai Honorer di Dinas PUPRKP,” beber Korlap Junaidi Peuleu.
Oleh karena itu, Junaidi berhadap agar Pemerintah Daerah Kepulauan Sula agar segera mengeluarkan rekomendasi ke penegak hukum baik Jaksa maupun Polres Sula untuk diproses hukum, tutupnya. (red)
Komentar