Kemenkop UKM Deteksi 95 Pinjaman Ilegal Berkedok Koperasi, 11 di Antaranya Fiktif

Transtimur.com — Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya mendeteksi ada 95 pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang sudah memakan korban.

Dia bilang, dari jumlah itu, 11 koperasi di antaranya tidak tercatat berbadan hukum di Kemenkop UKM alias fiktif.

“Lalu, ada 2 oknum yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” ujar Ahmad Zabadi pada saat konferensi pers, yang dikutip dari lama Kompas.com Kamis (28/10/2021).

Dia menuturkan, koperasi-koperasi tersebut sedang ditangani oleh pihak terkait.

Di sisi lain, Ahmad Zabadi juga mengatakan, koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja,” kata dia.

Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejauh ini, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satgas Waspada Investigasi (SWI), dari 106 perusahaan pinjaman online legal, belum ada ditemukan koperasi yang melaksanakan penyelenggaraan pinjaman online.

“Satupun tidak ada ditemukan aplikasi pinjaman online yang berbadan hukum koperasi,” kata Ahmad Zabadi. (red/Kompas.com)

Komentar