Pemprov Malut Nunggak DBH Taliabu Senilai Rp 9 Miliar

Transtimur.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum disalurkan secara menyeluruh Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Daerah Pulau Taliabu (Pultab).

Pasalnya, DBH Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021 yang masih ditunggak oleh pihak Pemprov sebesar Rp. 9 Miliar, namun hingga masuk ke penghujung tahun ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru mentransfer DBH ke rekening Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebesar 4 miliar.

Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur, mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov, DBH Taliabu akan dilunasi setelah proses APBD-P Provinsi Malut telah selesai.

“Setelah berkoordinasi dengan Kaban Keuangan Provinsi itu dijanjikan DBH Taliabu akan dilunaskan setelah perubahan anggaran” tutur Irwan, Rabu, (27/10/2021)

Irwan bilang, DBH Taliabu yang masih belum diberikan oleh Pemprov Malut sebesar Rp. 9 Miliar, sesuai dengan SK yang telah diterbitkan oleh Pemprov dari yang diestimasikan sebelumnya sebesar Rp. 24 Miliar. Karena, untuk total DBH taliabu tahun 2021 itu berdasarkan SK dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara

“Kalau yang 24 Miliar itu estimasinya saja, karena dalam penyusunan APBD itu jika belum ada ketetapan maka masih menggunakan estimasi pada tahun anggaran sebelumnya, karena untuk total DBH itu harus berdasarkan SK dari Pemprov” tandasnya (uly)

Komentar