Sekdes Polisikan Kades Leko Kadai

Transtimur.com — Kepala Desa (Kades) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Amrin La Ode Meko Arham, telah dilaporkan ke Polres Kepsul oleh Sekretaris Desa (Sekde), Nurdin.

Pasalnya, Amrin dilaporkan atas tuduhan penggelapan gaji/tunjangan Sekdes Nurdin selama 27 bulan, terhitung sejak 2019 hingga 2021.

 Kepada awak media, Nurdin membenarkan bahwa pada Jum’at 22 Oktober 2021 kemarin, diri ya telah mendatangi Polres Kepulauan Sula untuk melaporkan Kadesnya Amrin La Ode Meko Arham.

“Iya pada Jum’at 22 Oktober kemarin, saya lapor kades ke Polres karna dari Tahun 2019 sampai 2021 ini, Kades tidak membayar gaji dan tunjangan saya selaku sekdes,”beber Nurdin pada Selasa (26/10/2021).

Lanjut Nurdin, Sesuai tanggal SK 17 Juli 2019 saya di tetapkan sebagai Sekdes Leko Kadai sampai tahun 2021 kurang lebih 27 bulan tunjangan saya sebagai Sekdes tidak pernah di berikan oleh Kades, ujarnya.

Selain itu, Kades Leko Kadai, Amrin La Ode Meko Arham, diduga meminta perlindungan ke wakil ketua I DPRD yang juga ketua DPD Partai Golkar Kepsul Ahkam Gajali.

Sebab, ketika dikonfirmasi wartawan transtimur terkait laporan Sekdes, Kades malah menolak berkomentar karena dirinya masih bersama Ahkam Gajali.

“Tidak benar. Untuk konfirmasi nanti baru ketemu, maaf saya sementara masih dengan pak Ahkam Gazali, saya belum ada waktu untuk menjawab malam ini,”jawab singkat Kades Leko Kadai, Amrin. (red)

Komentar