Transtimur.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan penetapan tarif bongkar muat di Taliabu
Kepala Dinas Perindagkop, Aliati Maundu, mengatakan, tarif bongkar muat di Taliabu perlu diatur agar tidak terjadi fluktuasi harga bongkar muat yang akan membuat para pelaku usaha merasa terbebani
Aliati bilang, di Taliabu sendiri terdapat dua jasa TKBM, yakin TKBM Pelabuhan Bobong dan TKBM Taliabu Bersatu. Untuk itu perlu dilakukan penetapan tarif TKBM agar terdapat kesetaraan tarif bongkar muat
Lebih lanjut Aliati mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Dinas Perindagkop telah melakukan pertemuan bersama pihak TKBM, Pedagang, dan unsur masyarakat guna membahas dan menyepakati tarif bongkar muat di Taliabu
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Aliati, telah disepakati secara bersama tarif bongkar muat yang ditetapkan, kemudian akan diserahkan ke DPRD Pulau Taliabu untuk mendapatkan payung hukum
“Tarifnya telah disepakati secara bersama, misalnya semen satu sak itu tarifnya Rp. 5000, Beras yang 50 kilo gram juga tarifnya Rp. 5000” ujar Aliati, Senin (25/10/2021)
Selain itu, dalam pembahasan tersebut juga disepakati sebanyak 299 jenis barang yang ditetapkan tarifnya. Tarif tersebut juga sudah mulai diberlakukan pada semua pelabuhan di Kabupaten Pulau Taliabu sembari menunggu payung hukumnya. Hal itu perlu untuk dilakukan agar tidak terjadi perbedaan tarif antara jasa TKBM di Taliabu.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi terkait tarif bongkar muat ini, setelah melakukan pertemuan dengan pihak DPRD” tutupnya. (uly)
Komentar