Transtimur.com — Pemda Kepulauan Sula, Polisikan sejumlah warga Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara. Mereka dilaporkan ke Polres Sula atas dugaan pemalangan kantor Desa setempat.
Kabag Hukum, Abdullah Teapon yang membuat laporan polisi di SPKT Polres Sula, dengan nomor: B/249/X/2021/SPKT tanggal 22 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana pemalangan kantor Desa Wainib belum lama ini. Abdullah Teapon didampingi, Kasat Pol PP Abdi Umagap dan Camat Sulabesi Selatan, Ayub Taohi.
“Kami melaporkan beberapa warga Desa Wainib ke Polres Sula yang diduga memalang kantor desa setempat. Diantaranya AM, HD, IU, RD, BU, BS, RF, ST, MB, AGU. Ulah mereka itu mengganggu aktifitas pemerintahan desa,”ungkap Kasat Pol PP, Abdi Umagap, kepada media ini (22/10/2021).
Abdi mengatakan, pemalangan kantor desa itu diduga dilakukan terkait Pilkades yang akan dilaksanakan ulang oleh Pemda Sula.
“Ini soal Pilkades di sana yang sudah diselenggarakan pada masa pemerintahan Hendrata Thes dan Zuflahri Abdullah (HT-Zaid) namun karena hasilnya dipolemikkan terus,” jelas Abdi.
Sehingga lanjut Abdi, pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FM-Sah) memutuskan untuk melaksanakan Pilkades ulang. Namun warga tidak setuju dengan Pilkades ulang karena ada pendaftar baru (calon baru) selain mereka yang telah ikut pikades sebelumnya, sehingga sejumlah warga marah dan melampiaskan emosi dengan memalang kantor Desa, terang Abdi.
Meski sudah dilaporkan ke Polres, Abdi berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan aman.
“Kami berharap kepala desa bisa hadirkan warganya dalam panggilan Polres Sula nanti, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat,”tutupnya. (red)
Komentar