Proses Hukum CV. Azzahra Karya Dipertanyakan

Transtimur.com — Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Kepsul), pertanyakan proses hukum atas laporan CV. Azzahra Karya ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan pengambilan kayu di luar izin kawasan. Sebab hingga saat laporan tersebut masih jalan ditempat

Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP Sula yang juga sebagai Penyidik Kehutanan, Abdi Umagap, saat ditemui di depan Polres Sula, Jumat (22/10/2021), bahwa laporan tim investigasi Pemda ke Polres Sula terkait dugaan pengambilan kayu di luar izin kawasan oleh CV. Azzahra Karya.

“Kami pertanyakan hasil kerja penyidik Polres Kepulauan Sula, terkait proses laporan direktur CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaaya dan Menejer Haryono,”ujar Abdi.

Abdi mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengkonfirmasi ke penyidik Polres, mereka bilang akan mendatangkan ahli, namun sudah dua minggu ini belum ada kabar perkembangan perkembangan penyelidikannya, ungkapnya.

Dijelaskan Abdi, dalam laporan tim investigasi Pemda tersebut juga meminta kepolisian menghentikan aktiivitas pengambilan kayu oleh CV. Azzahra Karya sambil mennggu proses hukum.

“Jadi seharusnya penyidik Polres turun untuk melakukan polis line terhadap kayu yang diambil oleh CV. Azzahra Karya, bukan membiarkan perusahaan ini terus beroperasi. Buktinya CV. Azzahra Karya tetap melakukan pemuatan di pantai Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah,”ungkap Abdi

“Kami memang sedikit kecewa, karena kalau dibiarkan begini, maka masyarakat pasti menyalahkan kami Pemerintah Daerah,”jelas penyidik PPNS yang masuk dalam tim intvestigasi Pemda Kepsul.

Terpisah, Kepala Desa Wailoba, Idham Usia, saat dikonfirmasi via telpon membenarkan bahwa saat ini pihak CV. Azzahra Karya sudah melakukan pemutan dan pemuatan kayu ke kapal terus dilakukan hingga saat ini.

Idham mengaku pihak Polres Sula sudah melakukan pemasangan Polis line di kayu rusak yang dianggap tidak bisa digunakan.

“CV. Azzahra Karya sampai sekarang masih melakukan pemuatan kayu. Memang ada polis line, tapi itu hanya dipasang pada kayu yang sudah of (rusak), bukan kayu yang dimuat itu,” terang Idham.

Sementara, hingga berita ini dipublis, Kasat Reskrim Polres kepulauan Sula belum dapat di konfirmasi bingga berita ini tayang. (red)

Komentar