Transtimur.com – Warga Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah melaporkan Kepala Desa (Kades) ke Inspektorat pada, Senin (19/10/2021).
Laporan tersebut di lakukan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019 dan 2020, oleh Kades Leko Kadai La Ode Meko.
Dalam surat laporan tersebut, warga serta BPD meminta agar Inspektorat turun menghitung secara langsung serapan anggaran dana desa tahun 2018, 2019, dan 2020 yang di kelola langsung oleh Kades waktu menjabat kemarin.
“Kami berharap agar Inspektorat secepatnya turun ke lapangan, dan menghitung berapa anggaran yang terserap” terang Saleh La Pada, selaku salah satu perwakilan warga Desa Leko Kadai usai melakukan laporan ke Inspektorat Kepulauan Sula.
Saleh mengatakan, Dana Desa merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga sudah seharusnya dikelola dengan baik, agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Menurut dia, ketika kepala desa melakukan penyimpangan maka BPD yang merupakan wadah dari aspirasi masyarakat memiliki kewenangan untuk mengontrol kinerja kepala desa.
“Kami tidak akan main-main, karena warga Desa Leko Kadai sudah memberikan mandat kepada Kades untuk memimpin Desa tapi jika amanah itu di salah gunakan, maka kami sebagai warga tidak akan tinggal diam”, tandasnya.
Terpisah Kepala Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, ketika di konfirmasi lewat via watsap membenarkan hal itu, namun untuk sa’at ini dirinya tengah kegiatan di luar daerah.
“Iya ada laporan warga ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan DD oleh Kades Leko Kadai yang kami terima”, tuturnya.
Namun, lanjut Inspektur, untuk sa’at ini saya masih ada tugas di luar daerah, insya’Allah tiba di Sula saya perintahkan langsung ection tindak lanjut laporan warga tersebut, ungkapnya. (red)