Transtimur.com — Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa perdana oleh KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ditanya, Azis hanya terdiam tanpa sepatah kata pun.
Pantauan detikcom, pukul 12.00 WIB, yang dilansir pada Senin (11/10/2021) Azis tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dengan tangan terborgol, Azis langsung masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Azis terlihat mengenakan batik motif berwarna coklat. Dia diantar dengan mobil tahanan dari Rutan Polres Jakarta Selatan.
Tak ada pernyataan apapun dari Azis saat ditanya wartawan terkait dugaan isu adanya ‘8 orang dalam KPK’. Azis hanya bungkam saat ditanyai wartawan.
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. (red/detiknews.com)
Komentar