Transtimur.com — Dinas Sosial Kota Ternate, didiga menunggak dan operasional pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan selama kurang lebih 6 Bulan. Mulai dari Bulan Oktober, November dan Desember 2019, dan Bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Direktur YLBH Canga Malut, Supriadi Hamisi, saat dikonfirmasi transtimur.com, Rabu (6/10/2021) via telfon mengatakan, PKH merupakan program pemerintah pusat sesuai dengan perintah undang-undang dasar (UUD) 1945 yang didalamnya sudah tertuang bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara.
Lanjutnya, dipertegas kembali dengan pasal 27 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan kemudian ditambahkan dengan peraturan mentri sosial (Mensos) republik indonesia (RI) nomor 1 tahun 2018 tentang PKH.
“melihat dari norma ketentuan dari perundang undangan tersebut cukup dilihat secara konsideran saja, poin A, B, C dan seterusnya”.
Menurut Supriadi Hamisi, dalam konsideran sudah menimbang peraturan Mensos RI, sudah jelas bahwa peraturan dibuat untuk memberikan pemenuhan terhadap masyarakat dari aspek pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejateraan sosial.
Terkait dengan dana oprasional PKH yang di duga tak dibayarkan oleh Dinsos kota ternate yakni 2019 oktober, november, desember dan tahun 2020, oktober, november serta desember yang anggaranya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam artian bahwa sudah ada dasar hukumnya dan harus dilaksanakan, katanya.
“kalau orang yang berhak menerima dana oprasional PKH dan sudah memenuhi persyaratan maka wajib hukumnya agar dinas terkait bayarkan”.
Supriadi bilang, kalau hal itu lewat dalam batasan waktu 2019 dan 2020 hingga menyebrang tahun 2021 maka dalam konteks hukumnya harus dipertanyakan,”kan begitu”.
Dana oprasional pendamping PKH kecamatan 2019, 3 bulan dan tahun 2020, 3 bulan yang di duga tak terbayarkan, pemerintah harus menanggapi dengan serius karena ini merupakan prinsip dari pemerintahan yang baik, ujarnya.
“artinya dalam kebijakan-kebijakan pemerintah itu harus segera merealisasi pembayaran karena itu merupakan perintah UU dan peraturan Mensos RI, selain itu program tersebut juga ada batasan waktunya”, tutup Direktur YBLH canga malut, Supriadi Hamisi. (ril)
Komentar