Transtimur.com – Sebanyak 2378 peserta BPJS di Kabupaten Pulau Taliabu untuk kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) yang terbagi pada tiga kelas masih menunggak iuran BPJS
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Pulau Taliabu, Rosita Umagapi saat ditemui pewarta, Senin (04/10/2021), bahwa tunggakan peserta BPJS mandiri di Taliabu mencapai miliaran rupiah
“Jumlah peserta BPJS di Taliabu mencapai dua ribu jiwa lebih, dan sebagian besar yang masih menunggak iuran BPJS untuk kategori mandiri pada masing masing kelas” ujar Rosita
Tunggakan peserta BPJS, lanjut Rosita, untuk kelas I sebesar Rp. 132. 280.000.00 dengan jumlah peserta sebanyak 54 jiwa, dan untuk tunggakan peserta kelas II sebesar Rp. 401. 312. 650.00 dengan jumlah peserta sebanyak 261 jiwa, sementara untuk peserta kelas III sebesar Rp. 1. 287. 530. 000.00 dengan jumlah peserta sebanyak 2063 jiwa
“Kalo untuk iuran perbulannya itu berbeda-beda, untuk kelas I perjiwanya sebesar Rp. 150.000 perbulan, kelas II Rp. 100.000 perbulan, dan untuk kelas III itu Rp. 30.000 perbulannya” tambahnya
Rosita bilang, peserta BPJS Mandiri di Taliabu akan melakukan pengurusan BPJS jika akan melakukan pengobatan saja “rata-rata peserta BPJS jika mau berobat saja baru mereka lakukan pelunasan tunggakan iuran” ujarnya (uly)
Komentar