Transtimur.com — Dugaan penyalahgunaan lima unit kapal bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih menjadi misteri.
Pasalnya, Pemerintah dalam hal ini pihak terkait yang memiliki kewenangan hingga kini belum mampu membuat terobosan untuk membongkar peristiwa ini. Padahal, kasus ini juga menjadi salah satu kasus besar yang patut di seriusi.
Pantawan awak media di lapangan, hal ini ternyata sudah beberapa kali di keluhkan warga, bahkan hingga mendapat sorotan keras dan komentar dari para aktivis setempat.
Namun hingga kini, persoalan ini belum juga digubris oleh Pemerintah dan bahkan pihak DPRD juga demikian, belum ada yang berani mengambil sikap tegas atas kasus yang merugikan Negara hingga miliaran rupiah ini.
Menurut sumber terpercaya Transtimur.com, lima unit kapal bantuan tersebut di berikan oleh KKP untuk Koperasi Nelayan Fala Cemerlang, pada 2017 lalu. Namun, ke lima kapal itu diduga tidak di peruntukan untuk anggota Nelayan Koperasi, tapi malah di sewakan pada pihak pengusaha lain di luar daerah oleh oknum Ketua Koperasi inisial R.H.
Lebih lanjut, ada juga 10 unit bodi viber dengan kapasitas mesin masing-masing 20 PK, dan 50 juta dana bansos yang diduga di embat R.H. Selaku Ketua Koperasi, serta 5 unit kapal bantuan KKP yang di sewakan pada pihak pengusaha. Jadi kalau di jumlahkan, kerugian Negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah. (red)
Komentar