Transtimur.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Front Masyarakat Taliabu Menggugat menggelar aksi demonstrasi terkait pengambilan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector karena tunggakan cicilan kendaraan
Aksi yang berlangsung pada senin (27/09/2021) itu menuntut pihak Polsek Taliabu Barat agar mengusut kejelasan status beberapa oknum debt collector yang mengatasnamakan anggota leasing dari Adira multifinance Manado Sulawesi Utara yang menyita kendaraan roda dua dan roda empat secara paksa di kabupaten pulau taliabu
Yusril Fanumbi, Kordinator lapangan Front Masyarakat Taliabu Menggugat dalam orasinya mengatakan, pihak polres taliabu barat selaku pihak penegak hukum yang paham akan aturan terkait penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengatasnamakan pihak leasing seharusnya dapat memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan
Ia juga menyesalkan sikap pihak polsek talbar yang justeru memberikan izin operasi kepada oknum debt collector untuk menyita sejumlah kendaraan di Kabupaten Pulau Taliabu
“Kami juga meminta kepada pihak polsek untuk memanggil pihak leasing untuk kemudian menunjukkan identitas serta bukti secara administrasi yang kuat bahwa mereka memang benar dari pihak leasing yang datang untuk menyita sejumlah kendaraan”
Masa aksi juga menduga status oknum debt collector tersebut adalah ilegal dalam melakukan penarikan sejumlah kendaraan di Pulau Taliabu
“Jika benar, kendaraan yang ditarik itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka silahkan disita, namun jika tidak sesuai prosedur dan identitas oknum debt collector itupun terbukti ilegal atau menyalahi prosedur penarikan maka silahkan kembalikan kendaraan yang telah disita” tegas Yusrin dalam orasinya
Dedi, saat menyampaikan orasinya di depan Polsek Taliabu Barat menegaskan, jika memang benar kehadiran pihak leasing untuk menarik kendaraan yang ilegal di Kabupaten Pulau Taliabu maka harus menyita seluruh kendaraan ilegal yang ada di kabupaten pulau taliabu
“Kenapa hanya di Bobong saja yang menjadi target pihak leasing dalam melakukan penarikan, seharusnya diseluruh kecamatan dan desa yang terdapat kendaraan yang bermasalah itu juga ditarik, biar tidak terkesan tebang pilih”
Evan, yang juga menjadi korban kendaraan roda empatnya ditarik secara paksa oleh pihak leasing merasa kesal dengan sikap oknum leasing yang datang menarik kendaraan miliknya secara paksa
Oknum tersebut juga mengancam dirinya dengan mengatakan bahwa akan dilaporkan ke pihak penegak hukum dengan dalil kendaraan yang dimilikinya adalah ilegal dan harus ditarik oleh pihak leasing
“Mereka datang ancam saya bilang akan laporkan saya ke polisi jika menolak kendaraan milik saya disita, mereka juga bilang bahwa mereka punya surat perintah dari pihak leasing dan punya izin dari pihak polsek sehingga mereka melakukan penarikan” ujar Evan kepada pewarta
Pihak Polsek Taliabu Barat saat melakukan hearing bersama massa aksi di mapolsek Taliabu Barat menyangkal tudingan masa aksi yang mengatakan bahwa pihak polsek telah memberikan izin kepada pihak leasing untuk menarik kendaraan milik masyarakat
“Pihak Polsek Taliabu Barat tidak pernah mengeluarkan izin kepada pihak leasing untuk melakukan penarikan, kami tidak pernah mengeluarkan izin” tegas Kanit Intelkam Polsek Taliabu Barat, Aiptu Muh. Iksan Rery saat melakukan hearing bersama masa aksi
Lebih lanjut, Iksan menegaskan, Terkait sejumlah kendaraan yang disita dan kemudian dibawa ke polsek taliabu barat itu hanya untuk mengamankan kendaraan tersebut, jangan sampai terjadi caos antara pemilik kendaraan dan pihak leasing
“Kendaraan tersebut diamankan di Polsek Talbar untuk menjaga kemungkinan saja, jangan sampai terjadi Caos antara pemlik dan pihak leasing yang mengakibatkan kendaraan tersebut menjadi rusak” imbuhnya
Iksan bilang, jika masyarakat yang menjadi korban penarikan secara paksa oleh pihak leasing memiliki kelengkapan administrasi kendaraan maka kendaraan tersebut tidak akan ditarik
“Hal ini haruslah menjadi pelajaran kita secara bersama dalam membeli kendaraan, jangan hanya tergiur dengan harga yang murah, melainkan harus memiliki kelengkapan administrasi juga”
Terpisah, Kapolsek Taliabu Barat, AKP Roy Berman Simangunsong, S.H.,SIK saat dihubungi pewarta via telepon mengatakan bahwa, kehadiran dua oknum dalam melakukan penarikan kendaraan di taliabu itu memang jelas identitas serta surat-suratnya dari pihak leasing
“Surat-suratnya kita sudah kantongi semua, dari surat kuasanya, identitas diri mereka, serta surat vidusianya, dan juga untuk daftar kendaraan yang akan ditarik juga sudah ada semua”
Selain itu, Lanjut Roy, pihak leasing tersebut juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sula untuk melakukan penarikan kendaraan
“Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Polres dan pihak Polres Sula juga sudah mengiyakan kegiatan leasing ini, hanya yang saya salahkan ke pihak leasing mengapa tidak minta untuk didampingi oleh anggota kepolisian saat melakukan penarikan”
Terkait sejumlah kendaraan yang ditarik pihak leasing dan saat ini berada di Polsek Taliabu Barat, Roy mengatakan bahwa hal itu atas perintah darinya untuk mengamankan kendaraan tersebut di Polsek, serta untuk masyarakat yang kendaraannya ditarik pihak leasing, jika ada komplain bisa langsung datang ke polsek untuk memperjelas permasalahan tersebut
“Untuk para korban kita sudah jelaskan bahwa bukan leasing yang salah, namun pihak yang menjual ke *’Mr. A”* itu yg akan kita kejar orangnya sebagai kasus penipuan/penggelapan, namun apabila dari korban tadi mau meneruskan kepemilikan kendaraan dipersilahkan, namun kewajiban untuk bayar denda dan sebagainya harus dibayarkan” ujar Roy
Sementara, Satria, selaku pihak leasing tetap ngotot untuk melakukan penarikan kendaraan, karena operasi penarikan yang dilakukan oleh pihaknya secara resmi dibuktikan deng surat-surat kelengkapan dari pihak perusahaan. Sempat terjadi perdebatan alot antara pihak leasing dan masa aksi yang telah menunggu kedatangan pihak leasing di mako polsek Taliabu barat sampai malam hari guna melakukan hearing bersama
Para pemilik kendaraan enggan mengizinkan kendaraan mereka ditarik dengan dalih kendaraan tersebut dibeli dari tangan orang lain, untuk itu yang harus diproses secara hukum adalah pihak kreditur yang menjual kendaraan tersebut ke masyarakat.
Namun, pihak leasing tetap bersikukuh untuk tetap menarik kendaraat bersangkutan. Selain itu, seluruh kendaraan yang telah masuk dalam daftar penarikan akan dilakukan penarikan secara keseluruhan tanpa ada tebang pilih
“Kita akan proses hukum bagi pemilik yang enggan menyerahkan kendaraannya untuk ditarik, selain itu, yang menjual kendaraan tersebut juga akan diproses secara hukum” ujar Satria, salah satu anggota leasing
Pantauan Transtimur.com, terdapat tiga buah kendaraan roda empat hasil sitaan pihak leasing yang diamankan di Polsek Taliabu Barat. Sampai saat ini pihak leasing masih melakukan operasi penarikan kendaraan, dan seluruh kendaraan yang telah ditarik pihak leasing akan diamankan di Polsek Taliabu Barat (uly)
Komentar