Transtimur.com — Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, didesak periksa Kepala Desa (Kades) Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Sanip Umasangaji atas dugaan penyuapan satu buah Handpone (Hp) merek Oppo A54 yang diberikan oleh Direktur CV. Azzahra Karya yang mengoperasi kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Desakan ini datang Aliansi masyarakat peduli Desa Capalulu (AMPD Capalulu) , Khusnul Kemhay, melalui rillis yang diterimas redaksi media ini, Senin (27/9/2021).
“Mendesak inspektorat Kepulauan Sula segera periksa Kades Capalulu, Sanip Umasangaji yang diduga meenerima satu buah Hp Oppo dari pihak perusahan kayu CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaaya selaku Direktur,”desak Khusnul Kemhai.
Kata Husnul Kemhay, Kepala Desa Capalulu, dinilai telah menggadaikan lahan hutan desa capalulu kepada CV. Azzahra Karya dengan setu buah Hondpone merek oppo, tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Capalulu.
“kebijakan yang di ambil Kades Sanip cederung tertutup dan hanya mengedepankan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,”ujar Khusnul
Ucen Sapaan Akrab Khusnul bilang, proses mediasi pengembalian alat berat milik CV. Azzahra Karya yang disita beberapa hari lalu hanya dilakukan sekelompok masayarakat dan dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan masayarakat Desa Capalulu secara umum,tutup Khusnul. (tex)Â
Komentar