Transtimur.com — Kepala Kejaksaan Negri Sanana, warning Kepala 78 Desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk mengelola Penggunaan Dana Desa (DD) bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala kejaksaan negeri Sanana, Burhan SH.MH, saat di konfirmasi awak media Usai melakukan, Sosialisasi pengelolaan Dana Desa bersama Kepala Desa, Senin, (20/09/2021)
“Dana Desa ini sangat menyentuh terhadap masyarakat apalagi saat ini musim pandemi Covid-19, sehingga kami tekankan agar Kepala-kepala desa dalam hal merealisasikan kegiatan-kegiatan desa harus melihat Prioritas sesuai arahan pemerintah sehingga Anggaran ini dapat menyentuh langsung ke masyarakat, sehingga tujuan pemerintah Republik Indonesia tentang pemulihan ekonomi bisa di capai, ” Ujarnya
Dikatakan, Saat ini bayak Kepala Desa baru yang belum terlalu memahami bagaimana mengelola administrasi penggunaan anggaran keuangan Negara sehingga dirinya bermaksud melakukan pencegahan tindakan mal administrasi dalam merealisasikan DD itu sendiri
“Tadi saya juga tekan kelada kepala desa yang baru dalam gal merealisasikan anggaran DD jangan lupa melengkapi dokumen administrasinya sehingga pertanggung jawabannya bisa lengkap dan jelas sesuai asas keterbukaan informasi ,” Jelas Burhan
Selain itu kata Burhan, Dirinya tetap akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kepala desa yang melakukan perburuan tindak pidana krupsi tanpa pandang bulu
“Prinsipnya siapa saja yang melakukan tindak pidana krupsi akan kami tindak tentu lewat prosedur nya mulai dari APH menyerahkan ke APIP Setelah di audit dan ternaya LHP sudah ada rekomendasinya maka kami proses tanpa pandang bulu ,” Tegasnya. (red)
Komentar