Seleksi Kompetensi Guru PPPK di Taliabu Digelar, Ini Ketentuannya

Transtimur.com-Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk guru PPPK di kabupaten pulau taliabu resmi digelar pada, senin (13/09/2021). Hal itu Berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021. dan Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi 1 pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK yang difokuskan pada dua lokasi yakni di SMK Negeri 1 pulau taliabu dan SMA Negeri 1 pulau Taliabu itu wajib dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat antara diantaranya, peserta wajib Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi, Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat, peserta wajib Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double
masker), Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, serta Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

Pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, yakni SMK Negeri 1 Pulau Taliabu dan SMA Negeri 1 Pulau taliabu yang diikuti oleh 522 orang peserta seleksi. Pelaksanaan seleksi kompetensi 1 dijadwalkan akan dilaksanakan dari tanggal 13-16 september 2021

“Untuk lokasi di SMK Negeri 1 terdiri atas 242 orang peserta, sementara untuk lokasi tes di SMA Negeri 1 itu diikuti oleh 280 orang peserta” Ujar Darmanto, Kabid Pendidikan Dasar kepada transtimur.com

Lanjut Darmanto, Pelaksanaan seleksi kompetensi Guru PPPK dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 07:00-10:00, sementara untuk sesi kedua akan dimuali pada pukul 13:00-16:50

Selain itu, sistem Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK), CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online, yang membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi (sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil seleksi kompetensi.

Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan internet. Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi sistem CAT-UNBK.

Sementara itu, dalam seleksi tersebut juga terdapat beberapa materi, yang terdiri dari
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi, dan jabatan.

b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan
metode CAT-UNBK.
Selain itu.

Adapun tambahan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 1 guru ASN PPPK tahun 2021 berdasarkan pengumuman No 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi yang wajib diperhatikan oleh peserta

1. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil
non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan;

2. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2;

3. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan
laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti. Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.
Proktor Utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK
beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya;

4. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal
dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari
sebelum pelaksanaan (Jum’at tanggal 17 September 2021);

5. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan
pada pengumuman sebelumnya;

6. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar
Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi
kompetensi tahap 2.
(uly)

Komentar