Transtimur.com – Kasus Perselingkuhan Oknum Dokter di kepulauan Sula,di keluhkan oleh pelapor Wilta Zirda Gustin yang juga istri Terlapor.
Pelapor WZG meminta, agar Polres kepulauan Sula, segra menyelesaikan perkara yang melibatkan Suaminya, sehingga dirinya bisa Kembali ke kampung halamannya karena kontrak kerja dirinya di kepulauan Sula telah usai
“Saya berharap Polres Kepulauan Sula bisa cepat menyelesaikan perkara ini sehingga kasus ini segra diselesaikan, dan Semoga keduanya bisa di proses sesuai perbuatannya, ” Harapnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo, kepada awak media, Senin (13/09/2021) menyampaikan kasus oknum dokter telah masuk P19
“Untuk kasus perselingkuhan oknum dokter di Mangole tengah, tahapannya sudah masuk P19, kemarin ada beberapa keterangan yang belum di penuhi seprti barang sitaan sehingga di berkas perkaranya dikembalikan oleh kejaksaan Negeri Sanana untuk di penuhi,” Jelasnya
Dijelaskan, Setelah melakukan penetapan barang sitaan milik terlapor insial MK dan Selingkuhannya ML Pegawai Perawat KTU Puskesmas Mangole Tengah akan di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Sanana
“Setelah melakukan penetapan barang sitaan, paling lambat besok atau lusa akan segra di sampaikan ke pihak kejaksaan Negri Sanana untuk di tindak lanjuti ,” Ujarnya
Untuk diketahui , Dokter umum di Puskesmas Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara inisial MK, di gerebek bersama selingkuhannya yang juga perawat KTU di rumah dinas PKM Mangole Tengah pada Selasa (08/06/2021)
(red)
Komentar