Transtimur.com — Inspektorat Kepulauan Sula menyerahkan hasil audit dugaan Mal Administrasi 18 Proyek kepada Bupati Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Sanana.
Dugaan tindakan mal Administrasi yang di laporkan oleh Edi Susseno selaku Plt. kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) kepulauan Sula yang menemukan sejumlah proyek tahun 2021 yang in Prosedur dalam melakukan tender proyek
Dari laporan tersebut langsung di audit oleh inspektorat Kepulauan Sula, dan dari hasil audit inspektorat ditemukan adanya 18 Proyek Tahun 2021 yang di duga melakukan tindakan mal Administrasi Proyek
Sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Sula, Irwan M.Nur, S.Kom saat dikonfirmasi media ini, Rabu (01/09/2021)
“Terkait tindakan mal Administrasi Proyek yang di audit oleh kami di internal inspektorat Kepulauan Sula kami temukan 18 Proyek tahun 2021 yang melakukan tindakan mal Administrasi, dan hasil temuan tersebut telah kami serahkan ke kejaksaan dan Pemerintah Kepulauan Sula Sekitar tanggal 29 atau 30 agustus 2021 ,” Jelasnya
Sementara kejaksaaan Negri Sanana, Lewat Plh.Kasi Intel, Bagas, membenarkan hasil Mal Administrasi Proyek yang di laporkan oleh ULP telah selesai dan dan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sula
“Terkait tindakan mal Administrasi Proyek tahun 2021 telah selesai di audit oleh inspektorat Kepulauan Sula dan sudah di sampaikan kepada kami, Karena lapaoran itu awalnya di laporkan kepada kami oleh ULP dan secra prosedural kami teruskan ke inspektorat Sula untuk di audit ,” Imbuhnya
Meski begitu, Bagas Menegaskan Kejaksaan Negri Sanana, tidak berhak memproses kasus tindakan mal Administrasi Proyek tahun 2020 karena bukan Tugasnya
“Kami tidak ada wewenang untuk memproses kasu tersebut, namun kasus ini sepenuhnya adalah kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) karena kaitannya dengang maladministrasi, ” Tutup Bagas (tex)
Komentar