Transtimur.com — Walikota Ternate akan berkordinasi dengan Badan kepegawaian daerah (BKD) kota Ternate untuk memproses pemecatan oknum Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) inisial AAB.
Pasalnya oknum ASN inisial AA alias Ajis Agus tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara selama kurang lebih lima tahun.
Hal ini dikatakan walikota Ternate, M Tauhid Soleman, selasa (31/8/2021), bagi ASN yang terbukti melalaikan tugas selama kurang lebih lima tahun harus diberikan sanksi berupa pemecatan.
Sementara ini dirinya masih berkordinasi dengan pihak instansi BKD kota Ternate untuk memproses oknum inisial AA alias Ajis Agus, Tegas walikota Ternate.
Selain itu walikota Ternate, Dirinya tetap akan memastikan pemecatan oknum ASN karena di duga sudah lima tahun tak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Jadi, kalau ada oknum ASN yang mencoba melindungi Ajis Agus maka itu akan diberikan sanksi,
“yang jelasnya trada alasan tetap tong pecat pe dia karena dia pegawai yang suda berbuat salah, trada istilah mo lindungi pe dia tetap tong pecat,” geram Tauhid Walikota Ternate.
Sementara ditempat terpisah, wakil ketua komisi I Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Ternate, provinsi maluku utara, Zainul Rahman, belum bisa berikan komentar panjang/kesimpulan karena dirinya masih mau kordinasikan ke komisi III DPRD dan pihak Diknas terkait pelanggaran yang dilakukan Ajis Agus yaitu tidak melaksanakan tugas selama kurang lebih lima tahun.
“saya masih mau kordinasi dengan komisi III DPRD setelah itu ke Dinas pendidikan (Diknas) kota Ternate agar masalah ini tidak terkesan hanya sepihak, tutup, Zainul Rahman selaku wakil ketua komisi I DPRD. (ril)
Komentar