Transtimur.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal melakukan investigasi atas Proyek pembangunan perumahan Apratur Sipil Negara (ASN) yang kini jadi polemik antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas PUPR Maluku Utara (Malut).
Pasalnya proyek pembangunan perumahan ASN III yang berlokasi sofifi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp 20 milyar tahun anggaran 2021 kuat dugaan terjadi pergeseran dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR Malut.
Anggota ombudsman RI, Hery Susanto kepada wartawan, kamis (26/8/2021) mengatakan, informasi yang di sampaikan, bahwa kami tidak lihat singkronan SKPD yang dilakukan oleh pemrov malut malut, bagaimana pun ini tidak singkrong dimana terjadi satu persoalan tumpang tindih antara satu dengan lainya.
Lanjut Hery Susanto, hal tersebut menunjukan potensi mal administrasi penganggaran dalam penempatan alokasi pekerjaan.
Sekiranya ombudsman bisa menunggu pelaporan dari masyarakat dan jikalau laporan itu tidak masuk maka pihak ombudsman bisa melakukan inisiatif untuk melakukan investigasi sebagai dugaan mal administrasi dalam tata kelola pekerjaan perumahan ASN yang berada di Sofifi ibu kota provinsi malut, ujar dia.
“saya pikir ini bisa dilakukan satu pedalaman investigasi namun kami (ombudsman) lebih bagusnya ada laporan dari masyarakat, apa lagi yang menangkan tender kan beda di masing-masing institusi dan itu pemenang tender bisa lapor”.
Menurutnya, jikalau pelaksanaanya sedang dikerjakan dan lelangnya sudah dilakukan maka masyarakat yang menempati perumahan ASN tersebut bisa laporkan ke ombudsman perwakilan malut.
Ini merupakan suatu informasi yang ombudsman malut akan coba dalami kajian inisiatif lebih dari itu intinya pemrov harusnya
melakukan kordinasi yang dimana agar jangan ada satu perebutan antar SKPD terkait anggaran hingga membuahkan hasil kordinasi yang tidak baik, pungkas Hery.
“yang lebih parahnya lagi kalau ada dugaan praktek mal administrasi dan ombudsman nanti akan memberikan saran perbaikan administrasi mengembalikan posisionis yang seharusnya dilakukan oleh pemrov”.
Jelasnya ombudsman malut agar melakukan proses pemeriksaan ke gubernur maupun SKPD terkait, untuk merevisi mendudukan persoalan dalam konteks regulasi sekiranya ombudsman malut agar segera menindak lanjuti hal ini,” ini seperti apa dan kemudian disimpulkan dalam penyampaian informasi”, tegasnya. (ril)