Transtimur.com — Seoarang tahanan kasus pembunuhan yang mendekam di Lapas kelas IIA Kota Ternate, Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), dikabarkan melarikan diri.
Kabar melarikan diri tersebut beredar pada Selasa (24/8/2021), bernama Muhammad Kasim Hafel alias Upi, sekira pukul 03:30 wit dini hari.
Upi melarikan diri dengan cara merusak pintu ruang tahanan. Upi tidak sendirian, ia melarikan diri bersama rekannya terpidana kasus Narkoba bernama Bayu, namun Bayu berhasil ditangkap petugas Lapas, sedangkan Upi berhasil melarikan diri.
Terpidana Upi kabur dengan cara merusak pintu ruang tahanan. Yang berhasil kabur adalah terpidana pembunuhan atas nama Upi, sedangkan temannya bernama Bayu terpidana narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Lapas saat berusaha kabur,” kata Kalapas Kelas IIA Ternate, Maman saat dikonfirmasi melalui telfon.
Selain itu Maman juga, sudah berkordinasi dan meminta bantuan polisi untuk melakukan pencarian terhadap narapidana yang melarikan diri setelah bersangkutan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Sekarang terpidana itu sudah ditetapkan sebagai DPO. Kami pihak Lapas juga sudah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian untuk mencari dan menangkap terpidana yang kabur tersebut,” ungkap maman.
Untuk diketahui, terpidana atas nama Upi sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas kasus pencurian dan pembunuhan.
Upi dilaporkan telah menjalani hukuman sejak 2014 dan baru akan bebas pada 2029 mendatang, kisahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Ternate, menyebutkan, terdakwa Muhammad Kasim Hafel alias Jufri Hafel alias Upi divonis 20 tahun penjara atas perbuatan melawan hukum, melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial MR meninggal dunia pada tanggal 13 Mei 2013 sekitar pukul 03:30 WIT di lingkungan Gamayou Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate. (ril)
Komentar